Tegal. Bertempat di Ruang Praja Gupta Polres Tegal, Kepala Kantor Kemenag Kab. Tegal menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kepala Polres Tegal terkait Penerimaaan Terpadu Anggota Polri dan Pendidikan Umum. Penandatanganan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis (24/02/2022) bersama dengan 3 lembaga/intansi terkait lainnya, yakni Dinas Dukcapil, Disdikbud dan Universitas terbuka Purwokerto.
Dalam sambutannya, Kepala Polres Tegal- Arie Prasetya Syafaat- Menjelaskan bahwa Kerjasama tersebut dimaksudkan untuk meminimilasir kesalahan administrasi dalam penerimaan Anggota Polri dan Pendidikan Umum. Dengan melibatkan Kemenag, Dinas Dukcapil dan Dikbud diharapkan akan diperoleh dokumen persyaratan calon anggota yang lebih valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
‘’ Melalui kerjasama ini, Kepolisian Resot Tegal ingin melibatkan secara resmi dan nyata institusi Kemenag, Disukcapil dan Dinas Dikbud sebagai tenaga ahli dalam seleksi administrasi, khususnya yang menyangkut keabsahan ijasah pendidikan formal beserta nilainya serta KTP, akte kelahiran dan Kartu keluarga peserta tes calon anggota Polri. Semoga dengan ini , kerjasama dan koordinasi diantara kita semakin baik, cepat dan mudah”, Jelasnya.
Kepala Kankemenag Kabupaten Tegal-Sukarno- mengapresiasi langkah Kapolres Tegal yang telah menginisiasi terselenggaranya penandatanganan kerjasama lintas sektoral dalam Penerimaaan Terpadu Polri. Menurutnya, antara Kemenag Kab Tegal dan Polres selama ini sudah terjalin kerja sama yang cukup baik. Penuangan dalam bentuk MOU merupakan langkah maju dari Polres yang semakin membuktikan komitmen dan keseriusan dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas proses seleksi calon angota Polri.
“ Bagi Kemenag, kerjasama ini setidaknya memiliki beberapa makna yang strategis. Pertama, untuk pengembangan dan penguatan kerjasama lintas sektoral. Kedua, menjadi wahana Kemenag untuk ikut andil dalam upaya membangun transparansi dan akuntabilitas kerja pemerintah, khususnya dalam hal ini rekrutmen Polri. Ketiga, mewujudkan komitmen dalam membangun Zona Integritas Kemenag, khususnya di bidang layanan publik,” Jelasnya.
Adapun perjanjian Kerjasama yang ditandatangani tertuang dalam surat perjanjian Kerjasama nomor 1653/Kk.11.28/02/2022 tangal 24 Pebruari 2022. Salah satu point penting yang diatur adalah kementerian Agama bersedia dilibatkan sebagai staf ahli dalam menentukan keaslian ijazah calon pelamar/peserta tes Polri. Hal ini menjadi urgen karena seringkali muncul kasus kasus ijazah aspal yang butuh validasi dari Kemenag. Dengan dilibatkannya Kemenag sebagai staf ahli, maka diharapkan problem ijazah palsu akan semakin terminimalisir. (Najmudin/bd)