Temanggung (Humas) – Dalam rangka melaksanakan legalitas usaha sertifikat halal, BPN bekerjasama dengan Kemenag Kab. Temanggung mengadakan Fasilitasi Legalitas Usaha Sertifikat Halal di Desa Mandisari Parakan, Rabu (28/08/24).
Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Kementerian Agama (Kemenag) menggelar kegiatan fasilitasi legalitas usaha sertifikat halal di Desa Mandisari, Kecamatan Parakan. Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama antara BPN dan Kemenag. Kemenag Kab. Temanggung diwakili oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Maria Ulfa.
Dalam sambutannya, Maria Ulfa menegaskan bahwa pada tahun 2024, semua produk diharuskan sudah memiliki sertifikat halal sesuai dengan kebijakan dari pemerintah pusat. “Kewajiban sertifikasi halal ini adalah langkah penting untuk memastikan produk-produk yang beredar di masyarakat aman dan sesuai dengan syariat Islam,” ujarnya.
Acara ini dihadiri oleh 38 pelaku usaha dari berbagai sektor di wilayah Kecamatan Parakan. Para pelaku usaha mendapatkan bimbingan langsung dari Pendamping Produk Halal (PPH) Kecamatan Parakan dan Penyuluh Agama Islam setempat, yang siap membantu dalam proses sertifikasi halal.
Salah satu peserta, Ana Esmafida, menyatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi pelaku usaha seperti dirinya. “Dengan adanya pendampingan ini, kami menjadi lebih paham mengenai proses dan pentingnya sertifikasi halal, sehingga usaha kami bisa lebih terjamin kehalalannya,” ungkapnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi halal bagi produk-produk di Desa Mandisari dan sekitarnya, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menjamin produk yang beredar di masyarakat sesuai dengan standar halal.(sr/HMS)