Kemenag Kab.Temanggung Gelar Kampanye Mandatory Sertifikat Halal

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung menggelar Kampanye Mandatory Sertifikat Halal, di dua titik lokasi yaitu pasar Kliwon Temanggung dan pasar Legi Parakan , Sabtu (18/03).

Giat kampanye mandatory halal ini dibuka oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir didampingi Gara Zawa, Maria Ulfah dan Kasubbag TU, H. Agus Latif. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala KUA Kecamatan dan penyuluh agama serta tamu undangan Kapolsek, Danramil, DPM PTSP, Camat Temanggung, Camat Parakan, WHC, YAJRI, UPTD Pasar.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir dalam sambutannya menyampaikan bahwa tanggal 18 Maret 2023 menjadi awal bagi Indonesia dalam rangka menyukseskan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia. Terlibatnya seluruh lapisan masyarakat di 1.000 titik lokasi di Indonesia untuk dapat menyampaikan pesan-pesan mandatory atau kewajiban sertifikasi halal pada tahap pertama yang mulai berlaku pada Oktober tahun 2024, khususnya untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

“Pada tanggal 27 Oktober 2024 nanti semua produk makanan minuman di Indonesia harus sudah bersertifikat halal,“ ungkapnya.

Dalam rangka menyukseskan tahap pertama kewajiban sertifikasi halal, pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati) untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).

“Hal ini sebagai upaya kita dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal,“ ujarnya.

Kementerian Agama menjadi contoh percepatan program ini dengan mewajibkan sertifikasi halal seluruh produk dan kantin di lingkungan satuan kerja Kementerian Agama, serta melakukan edukasi, mendorong dan membantu para pelaku usaha yang memproduksi dan / atau menjual produk di lingkungan Kementerian Agama.

“Proses sertifikat halal akan dipandu oleh para pendamping proses produk halal dan semua gratis,” tandasnya.

Pada kampanye tersebut, dilakukan juga sosialisasi, penyebaran brosur dan membuka layanan kepada pelaku usaha dan masyarakat bagaimana caranya untuk mendapatkan sertifikat halal. Dengan kampanye halal ini diharapkan para pelaku usaha segera mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Kepala Kantor mengajak kepada pelaku usaha bersama-sama wujudkan Indonesia menjadi produsen produk halal nomor satu di dunia dengan slogan “Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia”. Halal itu baik, halal itu sehat, halal itu berkah.(sr/rf)