Kemenag Kab. Temanggung Lakukan Monev Dana BOP Tahap 1 Tahun 2022

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Dalam rangka akuntabilitas penggunaan dan pelaporan Bantuan Operasional Pendidikan PAUD tahap satu tahun 2022 di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melakukan  monitoring evaluasi BOP. Kegiatan monev yang dilakukan Seksi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung ini dilaksanakan mulai tanggal 21- 26 Juli 2022. Monev BOP ini diikuti 191 lembaga pendidikan jenjang RA/BA  yang terbagi menjadi 8 tempat untuk 20 kecamatan.

Tim monev BOP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung sebanyak 7 orang yang terbagi dalam 2 tim. Tim 1 sebanyak 3 orang, Solikhin, Maya Puspita Sari ( keduanya staf Pendma) dan Muhammad Adib (TIK). Sedangkan Tim 2 sebanyak 4 orang,  H. Ahmad Sugijarto (Kasi Pendma), Ibnu Khafidz dan Tri Tarwiyati (keduanya staf Pendma) dan Ahmad Marzuki (TIK). Tugas tim monev ini disamping memantau pengelolaan BOP juga sekaligus pembinaan madrasah dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan BOP.

Ahmad Sugijarto selaku Kasi Pendidikan Madrasah dalam sambutan pengarahannya di RA Bejen menyampaikan bahwa, tujuan monev BOP ini untuk mengamati atau mengetahui ketepatan pengelolaan dan penggunaan dana BOP tahap 1 tahun 2022. Selanjutnya hasil monitoring untuk dijadikan bahan evaluasi agar pengelolaan dana BOP sesuai SK Dirjend Pendis nomor 6055 tahun 2021 juknis pengelolaan BOP dan BOS pada madrasah tahun 2022.

“Tujuan BOP pada RA ini untuk membantu biaya operasional pendidikan pada RA dalam rangka peningkatan aksebilitas, mutu pembelajaran dan pemenuhan SNP, peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, tatap muka, atau blended learning, serta pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungnan Raudhatul Atfhal,”  ujarnya.

Selanjutnya disampaikan BOP sebesar Rp. 600.000,- per tahun, per siswa ini diharapkan dapat dikelola oleh lembaga dengan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi.

“Sedangkan ruang lingkup penggunaan dana BOP adalah untuk honor, kegiatan rutin dan kegiatan non-rutin, kegiatan kondisi khusus, serta untuk belanja lain-lain seperti biaya terkait proses perbankan atau ongkos kirim untuk pembelian secara online,“ lanjutnya.

Dari hasil monev LPJ BOP dihari pertama untuk RA/BA di Kecamatan Tembarak, Selopampang, Tlogomulyo, Wonoboyo, Tretep, Candiroto dan Bejen telah disusun dan dikelola sesuai SK Dirjend Pendis nomor 6055 tahun 2021 juknis pengelolaan BOP dan BOS pada madrasah tahun 2022. Meskipun demikian tim monev BOP tetap mengingat kepada pengelola BOP berkaitan dengan larangan penggunaan BOP diantaranya dana BOP tidak boleh disimpan untuk dibungakan, dipinjamkan kepada pihak lain, membeli perangkat lunak, membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas RA, membeli pakaian, seragam atau sepatu untuk guru atau peserta didik, serta membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana pemerintah pusat, pemerintah daerah atau sumber lainnya. (Sytn/rf)