Slawi- Bertempat di Aula Al Ikhlas Kantor Kemenag Kab. Tegal, seluruh Pimpinan beserta Koordinator dan anggota masing-masing area Tim Kerja Pembangunan ZI Kemenag Kab. Tegal mengikuti kegiatan secara virtual Penilaian pendahuluan Pembangunan ZI menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dengan Tim Penilai Pendahuluan dari Kemenag RI. Acara yang digelar Senin, 24/01/2022, pagi ini, dipimpin langsung oleh Ahmad Ghufron., selaku Kepala Bagian Biro Ortala Setjen Kemenag RI.
Dalam sambutannya, Ketua Tim Penilai pendahuluan ini menegaskan bahwa Pembangunan Zona integritas menuju WBK/WBBM sejatinya merupakan upaya pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas yang dalam implementasinya senantiasa meningkatkan akuntabilitas kinerja, menyusun kontrak kinerja dan mengadakan penyuluhan tentang anti gratifikasi dan penanggulangan korupsi serta pengembangan inovasi layanan publik”. ujarnya
Akhmad Warkham – salah satu anggota Tim Penilai Area IV Penguatan Akuntabilitas- menjelaskan bahwa teknis penilaian pendahuluan ini dilaksanakan dengan membandingkan antara kelengkapan dokumen evidence ZI yang seharusnya ada dengan apa yang riil ada atau diupload oleh masing -masing admin kemenag dalam PMPZI. “ Karena sifatnya pendahuluan, maka semua satker kemenag yang dinilai masih diberi toleransi untuk melengkapi kekurangan dokumen yang diminta tersebut selambat-lambatnya tanggal 30 Januari 2022”. Ujar Analis kebijakan Muda Biro perencanaan Kemenag RI ini.
Menutup acara tersebut, Kepala Kankemenag Kab Tegal- Sukarno- meminta agar seluruh Koordinator Area memastikan adanya tindak lanjut pemenuhan kekurangan dokumen hasil penilaian pendahuluan sesuai catatan dari penilai. “Lulus penilaian pendahuluan merupakan langkah awal untuk meraih mimpi untuk kita menyandang predikat satker WBK/WBBM bisa terwujud. Dan ini butuh kerja keras dan sinergisitas kita semua’. Tambahnya.(Najmudin/bd)