Slawi – Untuk lebih memberikan pengetahuan kepada masyarakat secara umum, terutama jamaah haji tahun 2021 yang tidak jadi diberangkatkan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal menyelenggarakan Sosialisasi Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H / 2021 M. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Grand Dian Slawi pada Selasa, 28 September 2021. Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh selaku ketua panitia penyelenggara, Mujahidin Nurburhan menyampaikan kegiatan ini diikuti oleh Pengurus KBIHU, Pengurus Majelis Taklim serta perwakilan Jamaah Haji tahun 2021 yang tidak jadi diberangkatkan.
“Peserta tediri dari 50 orang dari Unsur Jemaah Haji tertunda, pengurus KBIH dan Mejlis Taklim penyelenggaran Bimbingan Ibadah Haji. Sementara narasumber berasal dari Dinas Kesehatan, Bagian Kesra dan dari tokoh masyarakat” tambah Burhan.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Sukarno dalam sambutannya menyampaikan alasan batalnya keberangkatan jamaah haji tahun ini. Sukarno menjelaskan bahwa menunaikan Ibadah Haji wajib bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjaminnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan Jemaah Haji. Selain itu pemerintah juga bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi Warga Negara Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi Covid 19.
“Dalam ajaran Islam, menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima maqashid syari‘ah selain menjaga agama, akal, keturunan, dan harta yang harus dijadikan sebagai dasar pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan oleh Pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat . Pemerintah Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M, dan Pemerintah Indonesia membutuhkan ketersedian waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi Jemaah Haji” demikian tambah Sukarno.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dengan menggunakan protocol kesehatan ketat. Hal ini dilaksanakan untuk tetap menjaga kesehatan agar tidak ada penularan covid-19. Kegiatan yang sudah lama terprogramkan ini tertunda dan baru dilaksanakan kali ini karena kondisi bangsa yang sedang menghapi PPKM. (Hary)