Kendal – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal mendukung dan menyambut baik Program Easy Pasport yang dicanangkan Kantor Imigrasi kelas I Semarang, dalam pembuatan paspor baru atau perpanjangan paspor untuk 35 jamaah calon haji Kabupaten Kendal, Senin (22/02).
Dalam kerjasama tersebut petugas dari Kantor Imigrasi melaksanakan kebijakan jemput bola untuk pelayanan perpanjangan paspor expired khususnya bagi jamaah calon haji yang kemungkinan akan diberangkatkan tahun 2021. Hal ini menjadi terobosan pelayanan di masa pandemi Covid-19, karena calon haji hanya cukup mendatangi Kemenag Kendal saja. Tentu hal ini sangat membantu jamaah dalam mengurangi mobilitas ke luar kota, selain itu juga mengurangi kontak fisik antara pemohon satu dengan pemohon lainnya sehingga dapat mencegah penularan atau penyebaran Covid-19.
Kepala Kemenag setempat, H. Mahrus mendukung kebijakan Kantor Imigrasi tersebut, jika sebelumnya ada dua cara perpanjangan paspor yang dapat dilakukan, yakni secara manual dengan datang ke kantor imigrasi terdekat dengan membawa beberapa persyaratan dan juga mengisi formulir yang disediakan oleh pihak imigrasi. Dan cara kedua melalui online, namun pemohon tetap harus datang ke kantor imigrasi untuk melakukan wawancara, foto, serta menyerahkan data dan bukti pembayaran sebelum proses perpanjangan dilakukan. Sistem pelayanan seperti ini tentu menjadi pertimbangan mengingat masa pandemi yang belum berakhir.
“Layanan jemput bola pembuatan paspor di masa pandemi Covid-19 ini diluncurkan untuk mempermudah masyarakat membuat paspor tanpa harus ke kantor imigrasi. Sistem ini juga merupakan inovasi serta terobosan dari program layanan paspor simpatik dan dikembangkan menjadi program layanan Eazy Passport yang telah digagas oleh Direktorat Jenderal Imigrasi serta dilaksanakan oleh semua Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia,” terang Mahrus.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal, Nur Qoidah memastikan petugas yang datang memenuhi permohonan layanan Eazy Passport telah mematuhi protokol kesehatan, begitu juga masyarakat yang mengajukan pelayanan tersebut untuk tetap mengikuti protokol kesehatan.
“Kami dari seksi PHU telah menyeleksi dan mengundang jamaah calon haji yang paspornya kadaluarsa (expired). Ketentuan batas minimal kadaluarsa paspor jamaah bukan hanya sekedar regulasi tertulis dalam surat edaran tetapi juga sudah tersetting dalam aplikasi SISKOHAT. Untuk proses pelayanan kami juga memastikan penerapan 5M dilaksanakan,” tandasnya. (bel/rf)