Kendal – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal serahkan SK redistribusi PPPK kepada sejumlah 56 orang, berlangsung di aula lantai 2 Kantor Kemenag Kendal, Kamis (1/9). Secara simbolis SK diserahkan oleh Kakan Kemenag untuk selanjutnya dapat dilaksanakan sesuai tempat tugas.
Dalam arahannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal menjelaskan redistribusi PPPK ini mengingat kebutuhan formasi guru dan tenaga kependidikan madrasah yang sangat mendesak.
“Penerimaan SK redistribusi ini sebagai upaya pemerataan PPPK sesuai kebutuhan formasi guru dan tenaga pendidik dalam suatu madrasah, mengingat kebutuhan ini perlu segera dipenuhi karena berkaitan langsung dengan perkembangan pendidikan anak bangsa. Selanjutnya penerima SK redistribusi harus melaksanakan tugas dengan tanggungjawab,” jelas Mahrus.
Kakan Kemenag, Mahrus menambahkan, menjadi seorang ASN bukanlah paksaan namun sukarela melalui prosedur yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama. Penerimaan SK redistribusi ini merupakan anugrah yang harus disyukuri, dengan melaksanakan amanah sesuai peraturan.
“Setelah resmi menjadi keluarga Kementerian Agama secara otomatis kita harus menaati tata aturan yang telah ditetapkan oleh Kemenag. Penugasan dari terbitan SK redistribusi PPPK ini tidak semata-mata pengembalian ASN ke daerah asal melainkan dilihat dari aspek efektivitas, produktifitas kinerja, dengan harapan PPPK yang ada dapat bekerja lebih maksimal dan lebih produktif dalam rangka menjalankan tugas sebagai abdi negara dan pelayanan masyarakat,” imbuhnya.
ASN sebagai pelayan publik harus bisa menempatkan diri sebagai pelayan atau abdi masyarakat yang baik dan berkompeten. Segera beradaptasi ditempat penugasan yang baru dengan dibuktikan peningkatan kinerja dalam menjalankan tugas. (bel/rf)