Kemenag Kendal Siap Laksanakan Langkah Kongkrit Penegakan Disiplin Prokes

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kendal – Menindaklanjuti instruksi Menag RI terkait langkah-langkah kongkrit penegakan displin protokol kesehatan dan penanganan Covid-19 menjelang hari raya Idul Fitri 1424 H, yang tertuang dalam surat Nomor : B-192/MA/HM.00/05/2021 tanggal 3 Mei 2021 yang ditujukan kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Kankemenag Kab/Kota seluruh Indonesia. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal beserta jajaran mengikuti rapat koordinasi secara virtual sebagai upaya menyikapi perkembangan kondisi terkini atau meningkatnya penyebaran Covid-19 dalam waktu sebulan terakhir, Selasa (4/5).

Pada Rakor tersebut, Menag RI memaparkan langkah-langkah kongrit menjelang dan menghadapi Hari Raya Idul Fitri, seperti yang terangkum pada Surat Edaran (SE) Nomor 4 Kementerian Agama (Kemenag) tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M. Diantara point yang ditegaskan Menag RI, yakni pemerintah melarang adanya kegiatan takbir keliling dimalam Idul Fitri. Karena kegiatan malam takbir keliling Idul fitri nanti, dikhawatirkan akan berpotensi menimbulkan kerumunan yang membuka peluang penularan virus.

Untuk itu Menag RI menginstruksikan kepada para Kepala Kanwil Kemenag dan Kepala Kankemenag Kab/Kota agar melakukan pengawasan dan pemantauan lapangan secara maksimal, melibatkan para Penyuluh Agama dan KUA Kecamatan atas pelaksanaan Surat Edaran Menteri Agama.

Para Kakanwil dan Kakan Kemenag juga diminta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terutama Satgas Penanganan Covid-19 tingkat daerah dan pihak keamanan dalam rangka antisipasi dan mitigasi serta melindungi warga dari potensi penyebaran Covid-19 dalam kegiatan masyarakat di bulan Ramadan dan Hari Raya ldul Fitri 1442H.

Selanjutnya untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi, Menag RI menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah, Mudik, dan atau Cuti.

Disampaikan Kakan Kemenag Kendal, H. Mahrus usai mengikuti Rakor, Kementerian Agama (Kemenag) memiliki peran penting dan menjadi ujung tombak dalam menekan angka penularan Covid-19 di Indonesia, khususnya di akhir Ramadan dan menyambut Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M, maka dirinya beserta seluruh jajaran menyatakan bersedia menjalankan instruksi Kemenag RI yang tertuang dalam SE Nomor 4 maupun SE Nomor 6, sebagai langkah kongkrit penegakan displin protokol kesehatan dan penanganan Covid-19.

“Belum ada negara yang betul-betul terbebas dari Covid-19, lebih baik lelah sekarang daripada setelah lebaran kita masih harus berjuang lebih keras melawan penyebaran virus Covid-19. Kemenag harus menjadi ujung tombak dan kami berkewajiban mendukung setiap kebijakan Pemerintah pusat,” tegasnya. (bel/rf)