081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Kemenag Klaten Dibanjiri Pendaftar Calon PAI Non-PNS

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten – Sampai batas terakhir penerimaan pendaftaran (31/10), para pendaftar Penyuluh Agama Islam (PAI) Non-PNS pada Kantor Kemenag Klaten terus berdatangan ke Kantor Kemenag Klaten.

Salah seorang petugas pendaftaran, Asfari  mengatakan antusiasme masyarakat Klaten untuk menjadi Penyuluh Agama Islam Non PNS ini sangat tinggi, diperkirakan pendaftar PAI Non-PNS ini akan mencapai kuota sampai dengan penutupan sore nanti.

Menurut ketua panitia rekrutmen M. Yusuf  bahwa Perekrutan penyuluh Non-PNS ini akan dimulai tanggal 25 hingga 31 Oktober pada jam kerja. Pendaftaran bisa diserahkan langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten yang dibagi menjadi 5 pos pendaftaran perkawedanan untuk menghindari penumpukan pendaftar serta memperlancar proses pendaftaran, atau juga bisa mendaftarkan via pos (stempel pos paling lambat 31 Oktober 2016).

Yusuf mengatakan bahwa sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan maka dalam dua minggu kedepan akan dilakukan verifikasi data-data calon peserta. Untuk pelaksanaan tes tulis dan wawancara akan dilaksanakan pada tanggal 20 November 2016. Hasil tes tulis dan wawancara akan dipublikasikan dan diurut berdasarkan nilai tertinggi sampai terendah pada masing-masing kecamatan. Berdasarkan kuota yang disediakan maka disetiap kecamatan akan diambil 8 orang yang memiliki nilai tertinggi.

“Sesuai dengan petunjuk Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, maka Klaten yang memiliki 26 Kecamatan membutuhkan 208 orang Penyuluh Agama Islam Non PNS dengan penempatan masing-masing kecamatan diisi oleh 8 orang penyuluh,” ucap Yusuf.

Hasil tes dirangking berdasarkan nilai tertinggi pada masing-masing kecamatan (KUA) dari rangking 1 s/d 8 dinyatakan Lulus, untuk peserta rangking 9 dan seterusnya dapat ditetapkan sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) apabila dalam tahun yang berjalan ada yang mengundurkan diri, berhalangan tetap, meninggal duni atau sebab yang lainnya dengan merujuk Petunjuk Teknis Pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS, tambahnya.(AgusJun/gt)

Skip to content