081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kemenag Klaten Pilih Tim Agen Perubahan ZI

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

KlatenSemangat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten salah satu dari Kemenag di Jawa Tengah sebagai pilot project implementasi ZI Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dalam pelaksanaan hal tersebut sangatlah perlu adanya contoh yang dijadikan pedoman dalam segala bentuk perilaku dan disiplin kerjanya, oleh karena itu ditunjuklah beberapa orang personel yang diharapkan mampu mengemban tugas sebagai contoh yang akan ditiru oleh seluruh pegawai dengan istilah agent of change/ agen perubahan, demikian disampaikan Plt. Kankemenag Klaten Anif Sholikhin dalam pembinaan apel pagi Senin (07/11) di halaman Kemenag Klaten sekaligus dilaksanakan pemilihan tim agen perubahan/agent of change yang diikuti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag, Kepala KUA, penghulu, penyuluh, dan pengawas agama.

“Untuk mewujudkan instansi Kementerian Agama Kabupaten Klaten menjadi wilayah bebas korupsi maka perlu ada perubahan secara sungguh-sungguh dan berkelanjutan dengan merubah pola pikir(mindset) dan culture set (budaya kerja),” ucap Anif.

Pemilihan tim dilaksanakan dalam rangka Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kemenag Klaten.

“Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan individu atau kelompok anggota organisasi dari tingkat pimpinan sampai dengan pegawai untuk dapat menggerakkan perubahan pada lingkungan kerjanya dan sekaligus dapat berperan sebagai teladan (role model) sesuai dengan nilai-nilai yang dianut organisasi, individu atau kelompok.  Tim yang terlibat dalam melakukan perubahan ini disebut dengan agen perubahan,” imbuhnya.

Pemilihan agent of change untuk yang pertama kalinya ini menggunakan sistem dengan mengedarkan angket pilihan nama calon yang telah diusulkan dengan kriterianya adalah mereka yang memiliki jiwa inspiratif, inovatif dan belum pernah dijatuhi hukuman disiplin. Tim ini akan bertugas sebagai katalis, penggerak, pemberi solusi, mediator dan penghubung.

Hasil rekapan dari angket sebanyak 132 yang tersebar, terpilih sebagai anggota tim agen perubahan : dari unsur pejabat struktural (Anif Solikhin dan Wahib), unsur kepala KUA (Yunan Helmi As’adi dan Muh. Sofyan Tsauri), pengawas pendidikan agama (Sumarna), unsur penyuluh agama fungsional (Lagimin) dan unsur pejabat fungsional umum (Faizzatul Umma).(AgusJun/gt)