Kemenag Klaten Satukan Komitmen Cegah Korupsi dan Gratifikasi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten – Setelah menerapkan media bagi masyarakat untuk bisa memberikan sarana dan kemudahan  dalam memberikan saran/kritik demi kebaikan dalam melayani masyarakat, melalui email kabklaten@kemenag.go.id, sms ke 085 2001 72222 juga dapat disampaikan tertulis melalui kotak yang telah tersedia di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten, kini melalui arahan dari Itjen Kemenag RI agar memasang maklumat yang berisikan zona integritas agar segera di tindaklanjuti, demikian ditandaskan Kasubbag TU Kemenag Klaten Anif Solikhin dihadapan seluruh ASN Kemenag Klaten dalam pembinaan apel pagi (25/08).

Kementerian Agama secara Nasional telah mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada Desembar 2012 lalu. Kemenag bahkan telah menerbitkan Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Agama, ungkapnya.

 

Tahun 2016 ini Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten termasuk Kankemenag yang menjadi pilot project implementasi Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). “Berkaitan dengan hasil audit Kinerja yang dilaksanakan oleh Itjen tahun 2015, Kemenag Klaten memiliki nilai audit kinerja 81,23 (BAIK) dan total SPI atau sisi pengawasan 86,68,” tegas Anif.

Pada pintu masuk Kemenag Klaten, terdapat tulisan dalam banner memanjang yang isinya “Anda Memasuki Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani” cukup jelas dan tegas terpampang. “Setidaknya setiap orang masuk bisa membacanya, spanduk ini jangan cuma sebagai pajangan, tetapi harus dapat diimplementasikan bersama-sama, satukan komitmen bebas korupsi dan gratifikasi,” tandas Anif.

Itjen Kemenag RI mulai bulan September akan monitoring ke Kankemenag yang menjadi pilot project ZI termasuk Klaten, untuk itulah pembuatan dan pemasangan banner merupakan penerapan program yang terdiri atas 20 (dua puluh) kegiatan yang bersifat konkrit yang akan diukur melalui indikator proses yang dievaluasi oleh Tim Menpan RB dan APIP yang dalam hal ini Inspektorat Jenderal Kemenag RI.(AgusJun/gt)