081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Kemenag Kota Magelang Bersikap Pro Aktif Terhadap Masalah Keumatan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Magelang – Kasubbag TU Kementerian Agama Kota Magelang Moh Sunaryanto mengatakan “ Pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan dan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kita harus mempedomani Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Mendagri Nomor 9 Tahun 2006. Persyaratan pendirian rumah ibadah itu diantaranya telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan beberapa  persyaratan lainnya. Selain itu harus ada pula rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan rekomendasi dari Kementerian Agama, baru setelahnya diterbitkan izin pendirian rumah ibadah itu kepala daerah setempat,” jelas Moh Sunaryanto.

 “Pada prinsipnya Kemenag tidak akan mempersulit untuk mengeluarkan izin rekomendasi pendirian rumah ibadah selama persyaratan telah dipenuhi. Dengan harapan pendirian tempat ibadah tersebut tidak menimbulkan persoalan terhadap kerukunan umat, sehingga iklim sejuk kerukunan antar umat beragama di Kota Magelang tetap terpelihara dengan baik,” tambahnya kemudian.

Terkait diterimanya permohonan ijin pendirian rumah ibadah dari pengurus Gereja Alif Taw Nomor: 037/KP.1/SPR/XI/2020, pagi ini Kasubbag TU Kementerian Agama Kota Magelang menggelar rapat koordinasi untuk membahas  di ruang kerjanya, Jum’at (04/06). Selain Kasubbag TU, hadir dalam pertemuan tersebut Penyuluh Agama Katholik E. Heru Kristiyanto, Fasilitator FKUB Shanti Maharanti, dan Humas Hari Suryono.

Pertemuan ini sengaja digelar untuk menindaklanjuti pengajuan ijin pendirian Gereja Alif Taw di wilayah Kecamatan Magelang Selatan yang prosesnya terhenti. Hal ini dimaksudkan untuk mengumpulkan informasi dari hasil kerja di lapangan terkait dengan persoalan tersebut. Harapannya, pertemuan ini menghasilkan solusi sehingga ijin pendirian Gereja Alif Taw tetap berproses sesaui dengan ketentuan yang ada. Mengingat ruang lingkup permasalahan ini adalah mengenai keumatan, Kementerian Agama Kota Magelang akan bersikap pro aktif mendorong agar segera terselesaikan, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. (HS)

Skip to content