Kemenag minta madrasah waspadai peredaran buku PAI

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang — Beredarnya buku pelajaran pendidikan Agama Islam di sejumlah daerah menimbulkan keresahan di masyarakat. Buku tersebut memicu keras aksi dari masyarakat karena dinilai menyimpang dari ajaran Islam, menyudutkan Islam, dan berpotensi memicu konflik keagamaan.

Menyikapi hal tersebut, Kepala kantor kementerian Agama Kabupaten Rembang melalui Kasi Pendidikan Madrasah, Drs. Jasim menginstruksikan kepada seluruh Kepala Madrasah dan guru PAI di sekolah umum agar memantau buku PAI, baik buku pegangan maupun LKS secara berkelanjutan. Apabila ditemukan materi yang menyimpang, maka hendaknya segera melaporkan kepada Kemenag.

Instruksi tersbut sebagai upaya tindak lanjut atas siaran pers menteri Agama No : S/B.VIII/3/HM.00/003/2015 dan surat dari Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah yang menginstruksikan penarikan buku LKS PAI, yang di antaranya adalah Sejarah Kebudayaan Islam kelas X Madrasah Aliyah yang diterbitkan oleh pihak swasta.

Jasim meminta pihak madrasah selektif dalam menerima penawaran LKS PAI dan Bahasa Arab oleh penerbit luar. Sebelum digunakan, buku tersebut hendaknya dichek dan telaah terlebih dahulu, apakah ada materi yang bermasalah.

Dikatakannya, kewaspadaan tersebut penting mengingat pelajar merupakan kalangan yang sedang mencari identitas diri. Jika materi yang diberikan memberikan pemahaman-pemahaman yang tidak semestinya, maka akan merusak pemahaman peserta didik yang bertentangan dengan pemahaman mayoritas masyarakat Islam.

Jasim mengatakan, hingga saat ini belum ada madrasah di Rembang yang menggunakan buku LKS yang dimaksud. “Sejauh ini belum ada laporan dari pihak madrasah. Namun kami bersama-sama dengan pihak madrasah dan guru PAI di sekolah umum akan selalu memantau secara kontinyu dan komprehensif. Langkah ini merupakan langkah penting penyeleksian buku PAI di daerah,” sambungnya.—Shofatus Shodiqoh