Rembang — Masyarakat kini semakin dimudahkan mendaftar haji. Sejak awal pekan ini (18/04), peraturan baru yang memangkas proses pendaftaran haji mulai diberlakukan. Kemarin, Kamis (22/04), Kakankemenag melalui Kasi Haji dan Umroh, Shalehuddin melakukan sosialisasi kepada Bank Penerima Setoran (BPS) terkait regulasi tersebut di Kemenag Rembang.
Regulasi tersebut sebagaimana tertera dalam Keputusan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Nomor 28 tahun 2016 tentang Pedoman Pendaftaran Haji Reguler. Shalehuddin menjelaskan, pendaftaran haji dipangkas dari tiga tahap menjadi dua tahap. Sehingga mempermudah masyarakat melakukan proses pendaftaran haji.
Adapun prosesnya yaitu, calon Jemaah haji kini cukup membuka tabungan di BPS sebagai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) senilai Rp 25 juta. Setelah menyetor, calhaj akan menerima bukti setoran BPIH dengan mencantumkan nomor validasi dan dibubuhi stempel BPS.
Setelah itu, calhaj bisa langsung menuju ke Kemenag domisili untuk mendaftar dengan mengisi formulir pendaftaran berupa Surat pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menunjukkan bukti setoran BPIH. Petugas Kemenag lalu akan mendaftarkan calhaj ke Siskohat untuk mendapatkan nomor porsi.
Sebelumnya, calon jemaah haji melakukan pendaftaran dengan tiga proses. Pertama, mendaftar di Kemenag, menyetor BPIH ke BPS dan mendapatkan nomor porsi, setelah itu kembali lagi ke Kemenag untuk menyampaikan bukti cetak tersebut.
Proses pemangkasan juga berlaku untuk pembatalan haji. Sebelumnya, calhaj yang membatalkan pergi harus ke Kemenag Kabupaten. Setelah itu berkas dibawa ke Kanwil diteruskan ke Ditjen PHU. Namun kini dipangkas. Calhaj mengajukan pembatalan ke Kemenag Kabupaten/Kota dan langsung diajukan ke Ditjen PHU.
Pemeriksaan Kesehatan
Sementara beberapa bulan menjelang pemberangkatan, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan pada 25 April mendatang. Kemenag Rembang telah melakukan surat sosialisasi ke Kepala KUA Kecamatan.
Shalehuddin meminta Kepala KUA agar memberitahukan calhaj yang akan berangkat tahun ini untuk memeriksakan kesehatan di Puskesmas setempat. Namun untuk penjadualnnya, Kepala KUA bisa berkoordinasi dengan Kepala Puskemas setempat.
“Untuk calhaj sudah lansia dan mempunyai gejala penyakit resiko tinggi agar dirujuk ke RSUD Dr. R. Soetrasno Rembang untuk mendapatkan pemeriksaan dari dokter spesialis,” imbuh Shalehuddin.— (Shofatus Shodiqoh/gt)