081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Kemenag Rotasi 27 Pelaksana dan JFT

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kendal – Sebanyak 27 ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal terima SK mutasi jabatan, Jumat (29/01). Penyerahan SK diberikan langsung oleh Kepala Kantor setempat, H. Mahrus dengan didampingi Kasubag TU.

Mutasi merupakan bagian yang melekat dalam diri setiap ASN, mutasi merupakan perpindahan ASN dari satu jabatan ke jabatan baru yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku, demikian disampaikan Kepala Kemenag Kendal, Mahrus. Dirinya menerangkan bahwa mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karir, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi dan dengan memperhatikan larangan konflik kepentingan.

“Proses mutasi ini dilakukan setelah adanya evaluasi dan proyeksi kebutuhan organisasi dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik,” terangnya.

Sebagai ASN memang harus memiliki kesanggupan dan berkewajiban untuk menaati peraturan perundang – undangan dan/ peraturan kedinasan. Mutasi merupakan salah satu upaya dalam sistem birokrasi untuk menjawab kebutuhan organisasi, sekaligus sebagai penyegaran ASN dalam menjalankan tugas kedinasan.   

Diakhir arahannya Mahrus menyampaikan harapan kepada para ASN yang telah menerima SK agar dapat menjalankan amanahnya sesuai tupoksi dengan memberikan kinerja dan pelayanan masyarakat secara prima dan maksimal.

“Saya perlu mengingatkan kita semua ASN Kemenag untuk terus meningkatkan etos kerja yang tercermin dalam kedisiplinan sehari – hari. Disiplin merupakan kunci kesusksesan ASN dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya.

Adapun ASN yang menerima SK mutasi terdiri dari guru Madrasah, penyuluh agama, pegawai KUA dan pegawai kantor. Mereka yang telah menduduki Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Tertentu. (ja/bel/rf)

Skip to content