KAB.PEKALONGAN,- Kementerian Agama akan segera menggelar Seleksi Akademik Program Pendidikan Guru (PPG) Madrasah. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain mengatakan, seleksi akan diselenggarakan berbasis Tempat Uji Kompetensi atau TUK.
“Direktorat GTK Madrasah akan menyelenggarakan seleksi akademik PPG madrasah,” tegas M Zain dalam Rapat Verifikasi dan Validasi Data Simpatika di Malang, Selasa (28/2/2023).
Giat ini berlangsung tiga hari, 28 Februari – 2 Maret 2023. Hadir, para Subkoordinator Guru Madrasah dan Operator Simpatika Kanwil Kemenag Provinsi di seluruh Indonesia.
“Seleksi akademik ini bertujuan memilih para peserta PPG Madrasah 2023,” sambungnya.
Menurut M Zain, seleksi akademik akan diselenggarakan berbasis TUK. Artinya, guru akan melaksanakan ujian di tempat yang telah ditentukan. “Akan tetapi proses pelaksanaan ujian tetap menggunakan perangkat-perangkat digital seperti PC atau Laptop, maka dari itu harus dipersiapkan mulai dari sekarang,” tegasnya.
Zain menegaskan, transformasi digital dalam pelayanan publik saat ini menjadi sebuah keharusan. Pada zaman di mana perubahan terjadi begitu cepat, maka para pelayan publik juga dituntut untuk menguasai perangkat-perangkat digital guna menunjang hal tersebut.
“Transformasi digital tidak akan bisa terlaksana jika tidak dimulai dengan perubahan mindset, sehingga kita tidak boleh berpikir manual secara terus-menerus, akan tetapi harus dapat berfikir lebih kreatif supaya pekerjaan dapat terselesaikan secara cepat,” jelasnya.
Subkoordinator Bina Guru MI dan MTs, Mustofa Fahmi, menambahkan, Verifikasi dan Validasi Data Simpatika membahas sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan-kebijakan strategis terkait guru dan tenaga kependidikan madrasah.
Selain seleksi akademik PPG madrasah, Fahmi, panggilan akrabnya, juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan regulasi terkait redistribusi guru madrasah. Kebijakan ini bertujuan untuk memetakan dan melakukan pemerataan kualitas madrasah.
“Saat ini kita belum memiliki regulasi terkait dengan distribusi guru madrasah, sehingga proses distribusi guru madrasah yang dilakukan oleh Kanwil Kemenag Provinsi saat ini sarat akan kepentingan. Harapannya dengan adanya regulasi tersebut setidaknya kita dapat mengatur dan memetakan sebaran guru madrasah secara ideal,” pungkas Fahmi. (Moh.Khoeron/MTb/bd)