081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kemenag sosialisasikan pemahaman wakaf kepada pelajar

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Blora – Wakaf merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Demikian disampaikan oleh narasumber sosialisasi wakaf tanah Penyelenggara Syariah Kankemenag Blora, Suryani Kamali, S.Ag pada sosialisasi wakaf siswa-siswi SMA Negeri 1 Blora, sabtu (25/4) di aula.

Beliau juga memaparkan bahwa Saat ini ada beberapa jenis wakaf, yaitu wakaf ahli dimana wakaf yang pengelolaan dan pemanfaatan harta benda wakaf diperuntukkan untuk kesejahteraan umum terbatas untuk sesama (kaum kerabat) berdasarkan hubungan darah (nasab) atau ahli waris dari wakif, dalam hal sesama kerabat dari wakif ahli telah punah, dan wakaf khairi yakni pengelolaan dan pemanfaatan harta benda wakaf untuk kepentingan umum sesuai tujuan dan fungsi wakaf dan aturannya diatur dalam pasal 49 ayat 1, 2, dan 3 UUPA dan PP No. 28 tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik jo PMDN No. 6 tahun 1977, UU No. 41 tahun 2004.

Adapun beberapa unsur yang perlu diperhatikan dalam wakaf yaitu wakif, nadhir, harta benda wakaf, ikrar wakaf, peruntukan harta benda wakaf dan jangka waktu wakaf. Untuk Wakif (orang yang mewakafkan) harta benda miliknya mencakup perseorangan, organisasi dan badan hukum.

Untuk wakif perseorangan harus dengan syarat dewasa, berakal sehat, tidak terhalang melakukan perbuatan hukum, dan pemilik sah harta benda wakaf. Sedangkan wakif untuk organisasi dan badan hukum disyaratkan harta benda wakaf milik orang atau badan hukum sesuai anggaran dasar badan hukumnya.

Adapun untuk nadzir (pihak yang menerima harta benda wakaf dan wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya), dapat menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi sepuluh persen.yang pembinaannya dilakukan oleh menteri Agama dan Badan wakaf Indonesia, dan harus terdaftar pada kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Nadzir bertugas melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai tujuan, fungsi dan peruntukannya, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Suryani menjelsaskan bahwa ada beberapa harta benda wakaf yakni benda bergerak yang meliputi hak atas tanah sesuai ketentuan Per UU an yang berlaku baik yang sudah atau belum terdaftar, bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah, tanaman atau benda lain yang berkaitan dengan tanah, hak milik atas rumah susun sesuai ketentuan yang berlaku, benda tidak bergerak lain, sedangkan benda bergerak meliputi benda yang tidak habis karena dikonsumsi seperti uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa dan lainnya yang peruntukannya adalah untuk sarana dan kegiatan ibadah, sarana pendidikan dan kesehatan, bantuan fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa, kemajuan peningkatan ekonomi umat atau kemajuan kesejahteraan umum yang tidak bertentangan dengan syariahh dan Perundang undangan yang berlaku.

Narasumber acara laen, Abdul Muhalim, S.Ag juga memaparkan analisisi terkait wakaf dan wawasan keagamaan yang berharap ada peningkatan wawasan keagaamaan dan moral siswa. Dialog interaktif pun dilakukan di akhir acara, sehingga siswa dengan penuh antusias menanyakan hal krusial seputar wakaf baik tatacara wakaf, tugas dan wewenang badan Wakaf Indonesia, maupun penyelesaian sengketa wakaf.

Suryani menambahkan bahwa apabila terjadi sengketa wakaf, maka ditempuh upaya musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak berhasil maka diselesaikan melalui mediasi, arbitase syariah atau pengadilan agama atau mahkamah syariah.

Amalia winarni, SE sebagai penyelenggara Syariah kemenag Blora menyampaikan apresiasinya atas kreatifitas dan antusias siswa dalam mengikuti acara sosiaisasi wakaf tersebut dan berharap akan dapat meningkatkan pemahaman siswa tentang wakaf dan permasalahannya.

Sedangkan Kepala Sekolah SMAN I Blora, Hartono juga mengaku sangat apresiasi terhadap kegiatan yang diikuti sekitar 100 siswa siswi SMAN I Blora dengan baik dan lancar tersebut dan berharap kegiatan yang lebih intens lagi dalam peningkatan wawasan agama anak didiknya. (ima)