Kemenag Tandatangani MoU Itsbat Nikah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Dalam rangka memudahkan pasangan nikah yang belum punya legalitas, dalam mendapatkan buku nikah yang dikeluarkan oleh Negara. Pemerintah Kabupaten  Wonogiri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan program terpadu adsministrasi Kependudukan di Kabupaten Wonogiri serta penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama tentang sidang terpadu dalam perkara itsbat nikah serta sosialisasi pelayanan akta-akta pencatatan sipil, Senin (29/08) di Pendopo Kecamatan Pracimantoro.

Acara Penandatangan dihadiri langsung Bupati Wonogiri Joko Sutopo, penandatanganan  dilakukan oleh Plt. Kepala Kankemenag Wonogiri Muslim Umar, Ketua PA Wonogiri dan Ka. Disdukcapil Wonogiri, turut hadir dalam acara itu kepala SKPD se Kabupaten Wonogiri, Camat se-Kabupaten Wonogiri dan Kepala KUA se-Wonogiri.

Menurut Bupati Joko Sutopo program ini di tujukan membantu pasangan nikah yang sudah menikah, namun belum punya buku nikah, menurutnya, saat ini masih banyak pasangan nikah di Kabupaten Wonogiri yang belum mengantongi dokumen buku nikah secara hukum dikeluarkan oleh negara.

Dalam upaya membantu pasangan nikah, kata Bupati, Disdukcapil, Kementerian Agama dan Pengadilan Agama membangun kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dalam menuntaskan permasalahan ini dengan melakukan program Sidang itsbat nikah.

“Dengan adanya program ini, diharapkan dapat meminimalisir pasangan nikah yang belum punya buku nikah. Apalagi saat ini, buku nikah begitu penting, terutama untuk pengurusan berbagai keperluan administrasi kependudukan,” tegas Bupati.

Sidang Itsbat tersebut merupakan salah satu komitmen bersama dalam membantu warganya untuk mendapatkan kepastian administrasi kependudukan baik itu KTP, Akta kelahiran dan Buku nikah.

Muslim Umar menyampaikan itsbat nikah adalah sesuatu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat,  khususnya bagi masyakat yang telah menikah secara agama namun belum ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kemenag/KUA.

Pencatatan nikah sudah ada aturannya sejak jaman Indonesia merdeka, dan dalam agama melakukan kegiatan yang penting seperti utang-piutang termasuk jual beli, juga termasuk nikah harus dicatatkan. Para ulama dalam kompilasi hukum islam tiap-tiap pernikahan harus dicatat berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Ditambahkan, untuk pelaksanaan sidang itsbat bisa dilakukan di KUA atau di Kecamatan, sedangkan sumber data berasal dari desa. Kepala Desa harus benar-benar selektif dalam mengajukan isbat nikah, mana yang secara syarat dan hukumnya telah memenuhi.

Sedang Kasi Bimas Islam, Haryadi dalam acara sosialisasinya menyampaikan karena yang mengetahui persis sah dan tidaknya nikah secara agama adalah Kepala Desa dan P3N, sehingga yang didaftarkan yang benar-benar sah secara agama jangan yang lain. (Mursyid/Heri/gt)