Kemenag tekankan penguatan pelayanan KUA

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Jakarta – Siang ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah ikut menghadiri Rapat Koordinasi Dan Sinkronisasi Pengelolaan Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah yang mengambil tema “Penguatan Integritas Layanan KUA”. Adapun peserta rapat adalah 35 Kepala Kanwil Kementerian Agama se-Indonesia dan beberapa pejabat eselon II terkait, dengan mengambil tempat di Aula Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia kegiatan tersebut akan berlangsung mulai tanggal 9 s.d. 11 Juli 2015.

Menurut informasi yang didapat dari Kakanwil, rapat difokuskan pada penguatan integritas layanan KUA, hasil nyata diharapkan mampu menyusun dan mewujudkan bentuk Standart Pelayanan Minimal (SPM), upaya pendukung yang harus dilakukan meliputi beberapa usaha; 1) Pelayanan yang bermutu; 2) Penentuan kebutuhan pembiayaan; 3) Memperjelas tugas dan fungsi; dan 4) Membangun transparansi. Disamping itu perluk juga didukung dengan penguatan dari lembaga organisasi, SDM serta sarana prasana. Ini berlaku untuk KUA dalam upaya pengembangan layanan di lingkungan Kementerian Agama.

Secara umum masyarakat menginginkan pelayanan yang sama dari apartur pemerintah, sebab warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum serta berhak mendapatkan pelayanan yang sama. Idealnya sesuai hasil rapat dicatat oleh Kakanwil ada tiga indikator; 1) Indeks kepuasan masyarakat; 2) Pengaruh pelayanan masyarakat; dan 3) Manfaat kepada masyarakat.

Oleh karena itu perlu dijaga agar jangan sampai terjadi hal-hal yang bisa menyinggung perasaan masyarakat yang dilayaninya. Setiap orang menginginkan jasa pelayanan yang diterima dan yang dirasakan sesuai dengan harapannya, harus mengandung dua belas unsur dalam melakukan pelayanan; tepat waktu, tingkat akurasi, kesederhanaan, kejelasan, keamanan, terbuka, tanggungjawab, kelengkapan sarana prasarana, kenyamanan, kedisiplinan, kesopanan, dan keramahan, kemudahan akses.

Upaya diatas untuk meraih pada system pelaksanaan lembaga kementerian Agama dalam mendukung akuntabilitas atau pertanggungjawaban terutama Kementerian Agama atau seluruh satker sebagai pelaksana mampu membuat kebijakan dan mempertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel terutama untuk fiskal. Kemudian terkait program harus berdasarkan kebutuhan dari hasil rasionalisasi dari skala prioritas kebutuhan sebagai bahan dan mampu mempersiapkan data dukung secara akuntabel pula. Dan dalam implementasinya, sangat diperlukan menejemen yang baik sebagai bentuk tanggungjawab dalam mengelola keuangan Negara dan bertanggungjawab ke Negara dan masyarakat pula. Hal ini sebagaimana amanat dalam Inpres No. 7 Tahun 1999 tentang akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Karena dalam pemerintahan sekarang menginginkan adannya dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan dan pengevaluasian ke depan bagaimana menyelaraskan dan menyesuaikan antara RPJMN, Renstra, program, kegiatan dan implementasinya. Termasuk SDM Kemenag sebagai organisasi vertikal harus mampu merespon kebijakan yang dihasilkan oleh RPJMN agar mencapai akuntabilitas dalam admnistrasi anggaran dan politik anggaran terutama dalam memfasilitasi bidang agama di Indonesia termasuk Jawa Tengah. Di samping itu, Kakanwil menghimbau seluruh Kemenag di Jawa Tengah untuk secepatnya menyesuaikan hasil-hasil inii agar nantinya mampu melayani masyarakat secara professional dan humanis.

Kemudian ada beberapa problem dalam pelaksanaan Nikah dan Rujuk di Kementerian Agama pada tingkatan bawah, yaitu masih muncul opini bahwa budaya masyarakat suka memberi, budaya pejabat anggap tasyakuran, relasi social antara KUA dan pejabat daerah ini masih menjadi persoalan. Maka dalam rapat koordinasi nasional ini, melakukan respon revolusioner yaitu menyerahkan pernikahan kepada masyarakat. Dan hal lain yang menjadi perhatian secara serius tentang pencairan Bantuan Operasinal Sekolah (BOS) dan Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP). (alif)