Kemenag usulkan Perda Lembaga Pendidikan Non-formal

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang tengah mengajukan rancangan peraturan mengenai pemberdayaan dan penguatan lembaga pendidikan non-formal, yaitu TPQ, Madrasah Diniyyah Takmiliyyah dan Majlis Taklim kepada Pemerintah Kabupaten Rembang.

Rancangan peraturan tersebut dalam rangka memperkuat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan, serta Peraturan Menteri Agama nomor 13 tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang melalui Seksi Pendidikan Diniyyah dan Pondok Pesantren, Drs. H. Musthofa, MH mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang tengah mengajukan rancangan peraturan pemerintah daerah mengenai pengaturan pendidikan formal dan non-formal di daerah Rembang.

<p.Diungkapkannya, perkembangan lembaga formal dan non-formal di Rembang cenderung pesat. Namun demikian, tak jarang juga banyak benturan antara masing-masing lembaga, baik mengenai kurikulum maupun waktu pembelajaran.

Dengan adanya aturan Perda tersebut, lanjutnya, akan bisa menyelaraskan antar lembaga satu dengan lainnya, sehingga semuanya bisa menyelenggarakan pendidikan tanpa saling bersaing.

Salah satu yang diatur juga dalam rancangan perda tersebut adalah mengenai kurikulum lembaga pendidikan non-formal. Sebagai contoh, kurikulum madrasah diniyyah takmiliyyah terdiri dari tiga tingkatan, yaitu awaliyah, wustho, dan ulya. Untuk Madin Awaliyah ditempuh dalam waktu 4 tahun kelas 1-4 dengan 18 jam pelajaran per minggu. Sementara madin wustho dan ulya ditempuh dalam jangka waktu 2 tahun, kelas 1 dan 2 dengan 18 jam pelajaran per minggu.

Demikian pula mengenai jenis mata pelajaran, juga disebutkan dalam rancangan perda tersebut. Musthofa mengharapkan, Perda tersebut akan bisa menjadi rujukan pengelola pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran.

Pihaknya akan terus mengawal perkembangan rancangan Perda tersebut. “Jika berhasil disahkan, maka akan menjadi payung hukum yang kuat bagi madin, TPQ dan juga majlis taklim. Ini akan menjadi sebuah awal yang bagus untuk mengembangkan lembaga-lembaga tersebut. Termasuk dalam hal penggalian dana demi pengembangan lembaga tersebut,” sambungnya.

Libatkan Pengawas

Pihaknya meminta kepada para pengawas madrasah dan PAI untuk turut serta memantau pelaksanaan pembelajaran madin dan TPQ di tiap-tiap kecamatan. Karena diakui, hingga kini belum ada pihak yang melaksanakan pekerjaan tersebut.

Hal tersebut dikuatkan oleh Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang, Drs. H. Atho’illah M.Pd.I. “Pengawasan tersebut lembaga pendidikan non-formal tersebut merupakan salah satu upaya untuk memajukan pendidikan di Rembang,” ujarnya.–Shofatus Shodiqoh