081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Kemenag Wonogiri Serahkan SK Ijin Operasional Madrasah dan RA

Wonogiri _ Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri, H. Cahyo Sukmana di damping Kasi Pendidikan Madrasah, H. Fauzi menyerahkan piagam dan SK Ijin Operasional Pendirian RA dan Madrasah di ruang PTSP, Senin, (28/06).

Adapun lembaga yang menerima SK ijob adalah MI Al Kahfi Manyaran, MTs Tahfidz Al Qur’an Al Barokah Purwantoro, MTs RM Said Selogiri, RA Al Uswah Slogohimo, RA Arroudhoh Pancasila Sakti Ngadirojo, RA Darul Muttaqin Purwantoro dan RA Nurul Jannah Selogiri.

Dalam acara  penyerahan secara singkat dengan prokes yang ketat tersebut  Ka. Kankemenag Wonogiri, H. Cahyo Sukmana  mengatakan turut senang dengan terbitnya SK ijin operasional pendirian madrasah dan RA tersebut sehingga proses administrasi dan pembelajaran di lembaga dapat berjalan lancar.

“Saya turut senang dengan telah keluar nya SK IJOP 7 lembaga ini mudah-mudahan madrsah dan RA di Kabupaten Wonogiri lebih maju lagi dan menghasilkan lulusan yang berdaya saing, mensyiarkan Islam dan berguna bagi bangsa dan negara.” ungkap H. Cahyo.

Menurut H. Cahyo setiap lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat harus memiliki izin operasional. hal ini dimaksudkan agar eksistensi lembaga pendidikan benar-benar terukur dari berbagai dimensinya. Disamping itu izin operasional lembaga pendidikan juga menjadi salah satu dasar untuk mendapatkan hak-haknya baik dari pemerintah maupun sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Harapannya melalui penyerahan Surat Keputusan Ijin Operasional kepada madrasah dan RA di Wonogiri dapat menjadi jaminan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat yakni pelayanan yang bermartabat. Kedepan kami berharap seluruh lembaga pendidikan Agama dan keagamaan  yang ada di Kabupaten Wonogiri bisa mendapatkan izin operasional maupun perpanjangan secara gratis tanpa di pungut biaya.

“Cukup banyak manfaat yang didapat apabila lembaga pendidikan agama dan keagamaan terdaftar dan memiliki izin operasional. Terlebih di era sekarang dimana lembaga yang terdaftar dan atau memiliki badan hukum secara kekuatan hukum lebih kuat baik untuk kepentingan internal amaupun external,” pungkasnya.(Mursyid/Sua)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content