081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kemenag Wonosobo Gelar Rapat Koordinasi Bahas Ketentuan Zakat, Fitrah, dan Fidyah

Wonosobo (Humas) – Menjelang bulan suci Ramadan, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Wonosobo menggelar rapat koordinasi guna membahas ketentuan zakat, fitrah, dan fidyah. Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan organisasi masyarakat (ormas) Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Rifaiyah, serta Badan Hisab dan Rukyat Daerah (BHRD) Wonosobo, Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat (Baznas) Kab. Wonosobo, dan Dinas Perdagangan Wonosobo.

Dalam rapat yang berlangsung di Kantor Kemenag Wonosobo pada hari Selasa, (11/2/2025) perwakilan dari Dinas Perdagangan Wonosobo, Haris, menyampaikan informasi terkait harga beras yang menjadi acuan dalam penentuan kadar zakat fitrah. Ia mengungkapkan bahwa saat ini terdapat empat jenis beras dengan harga yang berbeda, yaitu Barito Rp17.000 per kilogram, Ciehera Rp15.500 per kilogram, IR Premium Rp15.200 per kilogram, dan IR Medium Rp12.800 per kilogram. Haris juga menambahkan bahwa harga di warung-warung desa dapat bervariasi tergantung pada ketersediaan dan lokasi penjualan.

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Wonosobo, Hasyim, menegaskan pentingnya memastikan informasi yang akurat kepada masyarakat agar mereka dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah dengan tepat sesuai standar yang telah ditetapkan.

Terkait dengan edaran resmi mengenai zakat dan fitrah, Kemenag Wonosobo menyatakan bahwa edaran tersebut akan segera disampaikan kepada masyarakat baik melalui poster media sosial maupun selebaran. Hal ini bertujuan agar umat Islam memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kewajiban zakatnya dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemenag juga menegaskan bahwa rapat ini merupakan tahap awal dalam perumusan kebijakan zakat. Pembahasan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk memastikan ketentuan yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kondisi masyarakat.

Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan sinergi antara Kemenag, ormas Islam, dan instansi terkait dapat terus terjalin guna memastikan pelaksanaan zakat, fitrah, dan fidyah berjalan dengan baik. Selain itu, koordinasi yang intensif diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memahami dan menjalankan kewajiban mereka dengan lebih tertib dan sesuai dengan syariat Islam.(Ps-ws/Sua)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content