Wonosobo – Dalam upaya pemanfaatan Teknologi Informasi sebagai upaca percepatan layanan yang lebih baik dan efisien bagi masyarakat Kabupaten Wonosobo, Kankemenag Kab. Wonosobo review teknis bangun jaringan Pelayanan Terpadu Satu Langit (PTSL) oleh PT. Telkom Wonosobo, (Rabu, 22/9) di Aula Kankemenag Kab. Wonosobo.
Hadir dalam acara tersebut yakni Humas, PPK, BMN, Kasubag TU dan Kasi PD Pontren Kankemenag Kab. Wonosobo, serta dari pihak Telkom Wonosobo.
Review ini dilakukan guna merespon perintah percepatan layanan berbasis Online yang diusulkan oleh Kakankemenag Kab. Wonosobo, Ahmad Farid. Gagasan tersebut merupakan respon atas keterbatasan ruang gerak dan pelayanan dimasa Pandemi,
“munculnya berbagai keterbatasan di masa pandemi serta semakin majunya teknologi informasi Kankemenag Wonosobo harus lebih inovatif dalam menyikapinya. Layanan PTSL diharapkan akan mempermudah masyarakat untuk mendapat layanan yang prima,” kata Farid.
Ia berharap dengan adanya PTSL dengan ciri khas pelayanan secara online akan memangkas waktu serta mengurangi biaya transportasi masyarakat untuk mendapatkan layanan, “basis pelayanan online akan mengurangi biaya trasportasi dan lebih efisien karena layanan bisa dalam satu genggaman,” tandasnya.
Sementara itu, Humas Kemenag Pasa Adi Nugraha, menyampaikan PTSL sejatinya alur PTSP yang di digitalisasikan, dan yang membedakan adalah ruang lingkup dimana PTSL memanfaatkan jejaring online dan PTSP secara tatap muka,
“contoh pada alur PTSP layanan pengajuan Sertifikat TPQ, pemohon harus datang pada layanan PTSP Kankemenag mengajukan berkas, proses backoffice oleh bagian Seksi Pontren dan verifikasi, kadang waktu aprovalnya harus menunggu karena pejabat tidak ditempat atau pemohon harus kembali ke TPQ karena berkas belum lengkap, dengan aplikasi PTSL ini diharapkan mampu pangkas hal tersebut,” kata Pasa
Ia jelaskan jika PTSL mulai beroprasi maka pemohon cukup mengisi formulir pada aplikasi, kemudian upload data dan mengisi form,
“data yang sudah diupload oleh pemohon, akan didownload oleh admin aplikasi kemudian dicatat bukti berkas pemohon, selanjutnya secara softFile diperiksa oleh backoffice dan apabila berkas sesuai atau tidak pemohon akan mendapat notifikasi dari no HP, apabila lengkap dan telah diaproval, pemohon hanya datang sekali untuk pengambilan berkas sertifikat, dengan cara menunjukkan berkas Hard File asli dari permohonan yg telah diproses, untuk cek keaslian.” Tandasnya. Ps-ws