Kementerian Agama bekali guru terkait implementasi kurikulum 2013

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Blora – Saat ini Implementasi kurikulum 2013 mapel Pendidikan Agama Islam (PAI) di Blora memiliki beberapa kebijakan antara lain bagi sekolah yang menjadi Project pilot sasaran tetap diberlakukan kurikulum 2013 yakni pada beberapa sekolah unggulan yang berjumlah 20 seperti di SDN 1 ngawen, SDN 2 Kauman, SDN 1 Kunduran,SDN1 banjarejo, SDN1 Tempelan, SDN 1 Tamanrejo, SDN 1 Cepu,SDN 1 Mulyorejo. SMPN 1 Kunduran, SMPN 1 Randublatung, SMPN3 Cepu, SMPN 2 Blora, SMPN 1Blora, SMAN 1 Cepu, SMAN 2 Cepu,SMAN 1 Blora, SMAN 2 Blora, SMK Migas Cepu, SMK Muhammadaiyah 1 Blora dan SMKN1 Blora.

Demikian disampaikan Kasi PAIS kankemenag Blora, Imron, S.Ag, M.Si dalam acara sosialisasi kebijakan Implementasi Kurikulum 2013 dan pencairan Tunjangan Profesi Guru Agama Islam pada kemaren di aula kankemenag Blora yang dihadiri guru PAI SD, SMP dan SMA Se-kabupaten Blora.

Selain itu, khusus untuk SMA juga tetap melaksanakan Kurikulum 2013 karena sekolah sudah menerapkannya untuk tahun ajaran 2013/2014 dan 2014/2015 atau 3 Semester per Desember 2014, sedangkan untuk SD dan SMP akan kembali pada kurikulum KTSP 2006.

Adapun adanya surat edaran Dirjen PAIS terkait pemberlakuan kurikulum bagi sekolah yang gurunya sudah mengikuti Bimtek Kurikulum 2013 nantinya akan dikaji lebih lanjut dan dikoordinasikan dengan Dinas pendidikan dan Pemuda Olahraga Kabupaten Blora terkait untuk implmentasi yang paling tepat dan baik.

Beberapa permasalahan yang dihadapi Guru Agama Islam (GAI) dengan pemberlakuan KTSP dengan banyak GAI yang kurang jam minimal tatap muka dalam seminggu, solusinya akan mengambil jam tambahan dari mulok sekolah dan pengembangan diri sesuai Permendiknas RI no. 22 /2006 tentang standar isi untuk satuan isi pendidikan dasar dan menengah dan melaksanakan Peraturan Dirjen Pendis No. Dj.1/12 A Tahun 2009 tentang penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler PAI pada sekolah, dan Pelaksanaan Mulok BTQ sesuai SK Bupati No. 200/2002.

Maka, SK Bupati tersebut perlu dipertegas kembali oleh Kepala Dindikpora dan instansi terkait supaya permasalahan GAI tersebut bisa diatasi dengan baik. Begitu pula Kebijakan Kemenag dan Pengawas terkait perkembangan dan inovasi mapel juga hendaknya terprogram melalui KKG dan MGMP sebagai wahana memperluas dan berbagi informasi seputar masalah PAI.

“Pada prinsipnya implementasi kurikulum 2013 pada mapel PAI kita koordinasikan dengan Dindikpora terkait supaya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan aturan yang ada” ungkap Imron.

Adapun untuk tunjangan sertifikasi diharapkan kelengkapan administrasi bisa dikumpulkan dan disesuaikan dengan syarat pencairan dan ketentuan yang ada, sehingga bisa terpenuhi dengan baik dan lancar dan tidak melanggar aturan yang semestinya. Untuk itu diperlukan koordinasi yang baik antara guru dan pengawas terkait.

Selain itu, untuk validitas data dalam Emis 2015 diharapkan semua guru dan pengawas melakukan finalisasi data secara akuntabel baik data kelembagaan, kesiswaan, dan guru sehingga bisa akurat dan valid untuk kelancaran dalam perencanaan dan evaluasi program PAIS.(ima)