Kepala Kemenag Kab. Pekalongan, Serahkan 14 Sertifikat produk Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

KAB.PEKALONGAN,- Sebagai bentuk perlindungan pemerintah kepada konsumen muslim khususnya dalam memberikan kenyamanan, ketenangan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan menyerahkan sertifikat halal kepada 14 pelaku usaha mikro dan kecil.

Penyerahan sertifikat halal kepada pelaku usaha dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Drs. H. Sukarno, MM disaksikan oleh Kasubag Tata Usaha dan Penyelenggara Zakat dan Wakaf, bertempat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan Senin (26/09/2022)

Kepala Kantor Kemenag Kab. Pekalongan H. Sukarno menyampaikan “Dengan sertifikasi halal, konsumen akan lebih tenang dalam mengkonsumsi atau memakai suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram, dan manfaat bagi pelaku usaha sendiri yang memiliki sertifikasi halal, akan memberikan ketenangan terhadap konsumen dalam mengkonsumsi produknya. Dengan label halal yang tertera pada kemasan produk, konsumen akan mendapatkan ketenangan akan kehalalan produk yang dikonsumsinya, “ujarnya

H. Sukarno menambahkan bahwa terkadang sering terdapat konsumen yang hanya akan membeli produk dengan label halal, maka sertifikat halal ini bertujuan untuk menyakinkan konsumen akan kehalalan produk yang mereka konsumsi

“Dengan itu, penjualan pada produk anda akan semakin meningkat, dan dengan meningkatnya daya beli konsumen terhadap produk anda, maka omset penjualan akan semakin meningkat, Karena itulah sertifikasi halal sangat diperlukan oleh setiap pelaku usaha. “tambahnya

Penyelenggara Zakat dan Wakaf selaku Ketua Satgas Halal Kabupatèn Pekalongan H. Nurul Furqon, SE mengapresiasi para pelaku usaha yang telah melaksanakan sertifikasi halal juga menghimbau para pelaku usaha yang belum bersertifikasi halal untuk mempersiapkan diri melaksanakan sertifikasi halal.
“Sertifikasi halal bagi produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha sangat penting, karena dengan bersertifikat halal maka diharapkan tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal dapat terwujud dengan baik, sehingga sertifikasi halal juga berimplikasi pada peningkatan kualitas dan daya saing produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha,“ tandasnya

Ia juga mengharapkan terkait dengan penyerahan sertifikat halal hari ini, “kami himbau kepada para pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan untuk berperan aktif mensosialisasikan program sertifikat halal gratis dari BPJPH, dalam artian bagi pegawai yang di lingkungannya ada pelaku usaha mikro dan kecil, untuk memberikan informasi terkait dengan program ini”
“Dan juga ada program dari BPJPH yaitu pendamping produk halal di mana mereka ini bertugas untuk membantu saat input dokumen sampai terbitnya sertifikat, jadi kami mohon kerjasamanya kepada semua pegawai untuk mengkondisikan semua pelaku usaha yang ada di sekitar tempat tinggalnya untuk segera memproses sertifikat halal tersebut. “harapnya

Sementara itu Amin Fathurochman, pelaku usaha mikro dan kecil penerima sertifikat halal menyampaikan rasa gembira dan terimakasih kepada Kantor Kementerian Agama Kab. Pekalongan “ Terima kasih kepada Kementerian Agama dengan adanya program sertifikat halal gratis untuk para pelaku UMKM kecil mikro sangat bermanfaat sekali bagi kami, dalam pelayanan bahkan kami setiap butuh informasi selalu ada jawaban yang tepat bahkan setiap kita butuh bantuan mereka selalu membantu dengan pelayanan yang baik dengan adanya sertifikat hal ini semoga UMKM semakin naik kelas bisa dikenal di seluruh Indonesia dan produk kita bisa masuk ke nasional maupun internasional, “ucapnya

Aprilia widiastuti pelaku usaha Brownies Pawon Raos Temen menyampaikan rasa syukurnya, “Alhamdulillah saya bersyukur bisa dapat sertifikat halal ini, apalagi terlebih gratis juga dari Kementerian Agama, yang pasti ini bakal bermanfaat banget karena Indonesia sendiri merupakan mayoritas muslim terbanyak ya ,Jadi emang untuk produk makanan kita butuh kejelasan bahwa makanan tersebut halal untuk dikonsumsi dan juga pastinya membuat produk lebih jelas itu tentang kehalalannya juga, ujarnya. (MTb/bd)