Wonosobo (Kemenag) – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Wonosobo kembali menggelar apel pagi, Senin (25/02/2025). Apel rutin ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Wonosobo, Panut, yang dalam amanatnya menyoroti beberapa kebijakan penting terkait pendidikan menjelang bulan Ramadhan.
Dalam arahannya, Panut mengingatkan jajaran Seksi Pendidikan Madrasah (Pendma), Pengawas Pendidikan, serta Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS) agar segera menyampaikan informasi terkait jadwal libur Ramadhan kepada seluruh siswa, baik di jenjang Raudhatul Athfal (RA), madrasah, maupun sekolah umum tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK.
Lebih lanjut, Panut menegaskan instruksi terkait Suksesi Presiden Asta Cita dalam menyongsong Indonesia Emas, khususnya dalam dunia pendidikan. Salah satu poin utama yang ditekankan adalah larangan penyelenggaraan kegiatan Study Tour, Dharma Wisata, Outing Class, dan sejenisnya. Instruksi ini berlaku bagi seluruh RA, madrasah, serta sekolah di bawah koordinasi pengawas pendidikan dan PAIS.
Selain itu, Panut juga menyinggung kebijakan terkait penerbitan rapor dan ijazah. Ia menegaskan bahwa Seksi Pendma, Seksi PAIS, serta Pengawas Pendidikan harus menginstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Kemenag agar tidak menahan rapor maupun ijazah siswa dengan alasan tunggakan biaya atau iuran lainnya.
Menanggapi arahan tersebut, Kepala Seksi Pendma Kankemenag Wonosobo, Mahbub, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh RA, MI, MTs, dan MA, baik negeri maupun swasta. Sosialisasi ini mencakup kebijakan larangan study tour, wisuda, serta aturan terkait penerbitan ijazah dan rapor.
“Kami telah melakukan sosialisasi secara berkelanjutan sejak awal tahun 2024, termasuk melalui surat edaran terbaru Kankemenag Wonosobo yang merupakan turunan dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah. Pembaruan surat edaran terkait wisuda tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.415/KK.11.7/2/PP.00/02/2025 tertanggal 28 Februari 2025, sedangkan kebijakan terkait outing class dan study tour tercantum dalam Surat Edaran Nomor B.414/KK.11.7/2/PP.00/02/2025 tertanggal 28 Februari 2025,” jelasnya.
Sementara itu, Pengawas SMA, SMK, dan SMP, Sudani, menambahkan bahwa pihaknya juga telah menyampaikan imbauan serupa kepada sekolah-sekolah di bawah pengawasannya. “Kami selalu menyisipkan pesan ini dalam setiap sosialisasi dan koordinasi dengan sekolah di 15 kecamatan se-Kabupaten Wonosobo,” ujarnya.
Sudani juga menegaskan bahwa hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Wonosobo terkait pembelajaran di bulan Ramadhan juga telah disosialisasikan. “Melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.4/0362/Disdikpora, tertanggal 13 Februari 2025, kami telah menyampaikan ketentuan tentang pembelajaran di bulan Ramadhan tahun 1446 Hijriah / 2025 Masehi kepada seluruh sekolah di Kabupaten Wonosobo,” jelasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Wonosobo dapat menjalankan proses pendidikan dengan lebih baik, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan.(ps-ws/Sua)