Kerjasama dengan PTA Semarang, Kakanwil Musta’in Ahmad : Harus Melayani Kepentingan Masyarakat Dan Nyata Hasilnya

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (Humas) – Kakanwil Kemenag Prov. Jateng Musta’in Ahmad menerima audiensi dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kota Semarang di Ruang Tamu Pimpinan, Senin (17/10). Audiensi hari ini terkait Nota Kesepahaman Penyediaan Akses Informasi Data Perceraian Dan Pernikahan Masyarakat Beragama Islam Di Wilayah Provinsi Jawa Tengah Berbasis Digital Melalui Aplikasi Jamu Kuat (Kerjasama Mewujudkan Keadilan Untuk Masyarakat).

Akses Informasi Data Pernikahan adalah suatu data yang disediakan oleh satuan kerja di lingkup wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah. Maka dari itu Nota Kesepahaman ini dibuat untuk dijadikan base data bagi kelengkapan akses informasi data perceraian dan pernikahan masyarakat beragama islam di wilayah Provinsi Jawa Tengah dengan memanfaatkan media digital.

“Maksud dari Nota Kesepahaman ini adalah dalam rangka memberikan pelayanan public yang berkualitas dan keterbukaan informasi di bidang hukum kepada seluruh elemen masyarakat serta mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa,” tutur Rokhanah selaku Wakil Ketua PTA Kota Semarang.

“Sedangkan tujuannya adalah untuk memberikan akses informasi data perceraian dan pernikahan yang terjadi di lingkup wilayah Provinsi Jawa Tengah sebagai bagian dari perwujudan Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi untuk melayani yang bertanggung jawab dan terkoordinasi demi tercapainya pelayanan berkualitas berbasis digital melalui aplikasi JAMU KUAT atau Kerjasama Mewujudkan Keadilan Untuk Masyarakat,” imbuhnya.

Kakanwil Kemenag Prov. Jateng menyambut secara senang kerjasama tersebut PTA Semarang. Keberadaan aplikasi akan sangat membantu perbaikan layanan kepada masyarakat. Memiliki tujuan yang sama, selaras untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Jawa Tengah.

“Kalau ada masalah ya didandani (dibenahi) bersama, awalnya memang trial and error nanti menjadi trial and success. MoU yang nanti kita buat haruslah dalam rangka untuk menjangkau persoalan yg benar-benar melayani kepentingan masyarakat serta nyata hasilnya,” tutur Kakanwil Musta’in Ahmad.

“Kita maju sareng-sareng (bersama-sama) untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat sehingga persoalan-persoalan yang ada dapat diselesaikan dengan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan memanfaatkan kemajuan ternologi, akses informasi berbasis digital sehingga pendataan bukan lagi secara manual, tetapi terintegrasi dengan sistem,” imbuhnya.

Turut hadir juga dalam audiensi Panitera Ma’sum Umar,  Sekretaris Karyarini Fatonah , Panmud Hukum Syaifullah. Diharapkan Nota Kesepahaman antara Kanwil Kemenag Prov. Jateng dengan Pengadilan Tinggi Agama Kota Semarang dapat berjalan lancar dan bermanfaat bagi masyarakat Jawa Tengah. (ps/rf)