Temanggung – Dalam rangka memberikan pemahaman yang sama tentang tata cara pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, seluruh Pejabat Struktural atau Pelaksana yang membidangi kepegawaian mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepala Nomor 24 Tahun 2017 yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung dengan Narasumber dari BKN Yogyakarta Rabu (18/4) bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Saefudin dalam sambutan pembukaannya menyampaikan dengan terselenggaranya sosialisasi ini diharapkan para Pejabat Struktural ataupun pelaksana sebagai pengelola kepegawaian sudah memahami substansi Perka BKN ini, tidak multitafsir mengartikan aturan pemberian cuti sehingga tercipta keseragaman penerapan ketentuan pemberian cuti di masing-masing instansi.
Latar belakang penyelenggaraan sosialisasi ini diawali dengan terbitnya Peraturan Kepala BKN (Perka BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2017.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Mutasi, Sri Widayanti, dalam materinya memaparkan bahwa Peraturan Kepala BKN diterbitkan sebagai amanat Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan mengharapkan dengan adanya sosialisasi ini, pemahaman Pegawai Negeri Sipil di bidang kepegawaian terkait cuti semakin meningkat serta mampu memberikan penjelasan kepada PNS di masing-masing Instansinya.
“Peraturan Kepala BKN ini diterbitkan sebagai amanat Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS dan mengharapkan dengan adanya sosialisasi ini, pemahaman Pejabat Struktural atau pelaksana di bidang kepegawaian terkait cuti semakin meningkat serta mampu memberikan penjelasan kepada PNS di masing-masing Instansinya.” paparnya.
Pelaksanaan sosialisasi berjalan dengan lancar dan tertib, para peserta antusias mengikuti dan banyak mengajukan pertanyaan kepada para narasumber. Hal ini disebabkan, pertama, cuti pada hakikatnya merupakan hak Pegawai Negeri Sipil tetapi dalam pelaksanaan hak tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kinerja organisasi instansi pemerintah. Pejabat Pembina Kepegawaian berwenang memberikan cuti kepada PNS. Kewenangan ini dapat didelegasikan kepada pejabat lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kedua, masalah cuti merupakan salah satu kegiatan teknis pengelolaan manajemen PNS sehingga tingkat penafsiran diantara PNS dan/atau pengelola kepegawaian relatif tinggi. Ketiga, pemahaman cuti dengan izin tidak masuk kerja dikaitkan dengan tambahan tunjangan penghasilan, pungkasnya.(sr/rf)