081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kini Madrasah Semakin Dipercaya Masyarakat

Semarang (Penma) – Terjadinya dekadensi moral di era globalisasi saat ini, madrasah menjadi sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Pendidikan di madrasah dengan konten kurikulum mata pelajaran umum dan Pendidikan Agama Islam (PAI) sangat dibutuhkan dalam rangka mendidik siswa-siswa membentuk generasi yang berilmu pengetahuan dan berakhlakul karimah serta membentengi mereka dari perilaku-perilaku negatif. Demikian dikatakan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Farhani dalam sambutannya pada acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Izin Operasional Pendirian Madrasah kepada 94 lembaga di Aula Lantai 3 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Kamis (22/6). Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kakanwil kepada ketua yayasan/ lembaga penyelenggara Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

“Masyarakat saat ini semakin percaya pada madrasah dalam memberikan pendidikan bagi anak-anaknya”, tutur Farhani. Fakta sepuluh tahun yang lalu, jelas Farhani bahwa anak masuk madrasah itu setelah tidak diterima di sekolah umum. Namun sekarang penerimaan peserta didik baru di madrasah selalu meningkat dari tahun ke tahun, bahkan banyak madrasah yang sampai menolak calon peserta didik baru dikarenakan keterbatasan ruang kelas.

Kepada 94 lembaga madrasah/RA yang baru menerima izin operasional, Farhani berpesan setelah menerima SK Izin Operasional Pendirian Madrasah agar melakukan langkah-langkah nyata mewujudkan komitmen dalam mendirikan madrasah.

“Madrasah harus dapat melaksakan mandat dari masyarakat untuk mendidik anak-anak supaya berilmu pengetahuan dan berakhlak mulia”, tegas Farhani.

Sementara itu Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Saifulloh menuturkan bahwa pada tahun 2017 Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menerima proposal/ usulan pendirian madrasah yang telah direkomendasi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebanyak 106 lembaga dari 29 Kabupaten/Kota.

“Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal  Pendidikan Islam Nomor 1385 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat, kami telah melakukan verifikasi dokumen, administratif, teknis, dan kelayakan serta verifikasi lapangan terhadap proposal itu”, kata Saifulloh.

Selanjutnya,  Saifulloh menyampaikan bahwa setelah dilakukan rapat pertimbangan pemberian izin pendirian madrasah tanggal 26 Mei 2017 dan 16 Juni 2017 ditetapkan dari 106 proposal yang masuk yang memenuhi persyaratan ada 94 lembaga dan yang tidak memenuhi persyaratan sebanyak 12 lembaga.

Saifulloh menjelaskan 94 izin operasional pendirian madrasah yang diterbitkan terdiri dari 42 RA, 36 MI, 13 MTs, dan 3 MA yang tersebar di 28 Kabupaten/Kota (Kota Semarang, Demak, Jepara, Pati, Rembang, Grobogan, Blora, Batang, Pekalongan, Kota Pekalongan, Pemalang, Tegal, Kota Tegal, Brebes, Boyolali, Temanggung, Kota Surakarta, Karanganyar, Kebumen, Klaten, Wonosobo, Purbalingga, Banyumas, Cilacap, Sragen, Wonogiri, Sukoharjo, dan Purworejo).

Dengan diterbitkannya izin operasional pendirian madrasah berarti madrasah yang dapat menerima peserta didik baru mulai tahun pelajaran 2017/2018. “Semoga langkah kita dalam menyelenggarakan pendidikan madrasah senantiasa mendapatkan petunjuk dan ridlo dari Allah SWT”, pungkas Saifulloh. [asym/Wul]

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content