Klaim Asuransi 28 Jemaah Wafat Sudah Cair

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Jumlah jemaah haji yang wafat khususnya pada Embarkasi/Debarkasi Solo tahun 2016 sebanyak 53 jemaah, dibandingkan tahun 2015 kemarin sebanyak 86 maka tahun 2016 ini mengalami penurunan sebesar 39 persen. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, langsung aktif menghubungi pihak ahli waris dari keluarga jemaah yang wafat utnuk proses pengurusan klaim asuransinya.

Sesuai mandat undang-undang, pemerintah memberikan perlindungan kepada jemaah haji, salah satunya adalah membekalinya dengan asuransi. Asuransi ini dapat diklaim oleh jemaah haji atau ahli warisnya apabila wafat atau cacat karena kecelakaan dan wafat bukan karena kecelakaan pada saat proses perjalanan dari Tanah Air, saat di Arab Saudi dan kembali ke Tanah Air.

Senin (17/10), Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Prov. Jatenga Noor Badi menyatakan telah menerima tembusan laporan informasi klaim haji dari Amanah Githa Asuransi Jiwa Syariah melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia.

“Sebanyak 43 dari 53 jemaah haji yang wafat klaim asuransinya sudah diproses, namun dari 43 yang sudah diproses baru sebanyak 28 klaim yang sudah cair dan dibayarkan, sedangkan 15 belum diproses karena sebagian besar dokumen persyaratannya belum lengkap,” urai Noor Badi saat dikonfirmasi, Selasa (18/10).

Klaim asuransi tersebut diberlakukan syarat, ini untuk menjaga dan menjamin agar klaim tersebut diterima oleh orang yang tepat dan tidak salah. Berikut persyaratan dan besaran manfaat yang diterima jemaah haji. Nilai manfaat asuransi jemaah haji adalah sebesar 15 juta rupiah untuk setiap jemaah haji (berikut DAFTAR KLAIM ASURANSI JEMAAH HAJI WAFAT).

Dengan adanya laporan informasi klaim haji diharapkan ada koordinasi yang baik antara Kemenag dengan Amanah Githa, dimana Amanah Githa segera memproses seluruh klaim asuransi yang telah masuk dan memberikan infomrasi kepada kemenag, sebaliknya kemenag akan melakukan cross-check kepada ahli waris bahwa klaim asuransinya telah cair sehingga kedua saling menguntungkan dan dimudahkan.

“Bidang PHU akan terus berkoordinasi dengan Seksi PHU di Kankemenag kabupaten/kota di Jawa Tengah khususnya yang jemaah hajinya ada yang wafat saat melaksanakan ibadah haji baik di Tanah Suci maupun Tanah Air, untuk melakukan cross-check langsung ke ahli warisnya sehingga nilai manfaat dapat diterima oleh pihak yang tepat dan tidak salah, serta yang belum masuk bisa dilengkapi persyaratannya sehingga bisa segera diproses klaimnya,” imbuhnya.

Perkembangan informasi paska operasional haji

Setelah pada saat penutupan operasional penyelenggaraan haji tahun 2016 dengan 7 jemaah masih tertinggal di beberapa rumah sakit di Arab Saudi dan 7 jemaah masih menjalani rawat inap di Rumah Sakit daerah Moewardi, per Selasa (18/10) data jemaah yang masih rawat di RSD. Moewardi tinggal 1 orang atas nama IMAM MURSYID ABDUL HAMID laki-laki (59) kloter 12 dari Kabupaten Purbalingga dengan nomor porsi 1100325469.

Sementara itu, berdasarkan surat pemberitahuan dari Kantor Urusan Haji (KUH) Jeddah Arab Saudi per tanggal 17 Oktober 2016 menyebutkan bahwa jemaah atas nama MASDUKI TJIPTO SUDARMO laki-laki (78) kloter 74 dari Kota Salatiga dengan nomor porsi 1100327382 dinyatakan wafat pada hari Minggu 16 Oktober 2016 pada pukul 02:24 WAS di Rumah Sakit Jeddah Syarw. (gt/gt)