Tegal– Dalam rangka mengatasi persoalan yang menyangkut tentang kesehatan reproduksi pada masa remaja, Dinas Kesehatan berkolaborasi dengan Kementerian Agama Kota Tegal dengan mengundang para penyuluh agama islam sebagai mediator pada masyarakat dalam acara Rakor peningkatan monitoring dan jejaring layanan kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Senin (28/08) di Aula Kantor.
Dalam acara tersebut KakanKemenag Kota Tegal melalui Kasubbag TU, Tohari mengatakan, bicara tentang kesehatan reproduksi dan seksualitas perempuan, sesungguhnya bukan sekedar soal tubuh perempuan, melainkan tentang eksistensi perempuan dengan seluruh potensi yang dimilikinya.
Islam sangat mengapresiasi seksualitas sebagai fitrah manusia dan anugrah dari Allah SWT, baik laki-laki maupun perempuan yang harus dikelola dengan sebaik-baiknya dan dengan cara yang sehat, karena pengekangan seks bisa menimbulkan krisis psikologi dan social, “terang Tohari
Islam tidak menganjurkan celibat dan promiskuitas (seks bebas). Islam mengabsahkan hubungan seks hanya melalui proses ritual perkawinan, “ imbuh Tohari
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Kasi Bimas Islam, Akhmad mengatakan Kesehatan ibu dan anak berarti harus menyangkut kesehatan pula bapaknya, karena anak yang lahir akan sehat, baik jasmani maupun rohani maka harus melalui proses bibit yang bagus yaitu bapaknya.
Pemeliharaan yang teratur juga sangat penting terutama saat dikandungan, karena anak yang masih dalam kandungan akan berpengaruh besar dari perilaku orangtuanya baik dari segi sosial, spiritual maupun agamanya, “jelas Akhmad.
Untuk memperoleh keturunan yang berkualitas sesuai dengan UU No. 1 tahun 1974 maka usia perkawinan untuk perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki minimal 19 tahun, sehat fisiknya, mentalnya dan terutama agamanya yang akan mengarah kepada keluarga yang sakinah, mawadah dan rahmah, pungkas Akhmad. (IM/rf)