Kendal – Sebagian masyarakat sekedar mengetahui keberadaan Kantor Urusan Agama (KUA) hanya mengurusi pelayanan pernikahan, padahal KUA mempunyai tugas yang begitu berat hingga dapat diartikan KUA sebagai Kantor Urusan Apa saja, karena hampir segala hal, segala bidang, segala isu strategis semua menjadi bidang garapan KUA, sehingga tak ubahnya miniatur Kementerian Agama di Kecamatan.
Begitu disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal, H. Mahrus saat berkesempatan memberikan pembinaan dalam pengukuhan Pengurus Cabang Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Kendal periode 2021-2024, Selasa (16/3).
Dalam hal ini penghulu, bagian penting dari KUA yang berada pada garis terdepan pelayanan masyarakat. Mereka melayani masyarakat dengan latar sosial dan budaya yang berbeda-beda. Dengan kompleksitas permasalahan keagamaan yang beragam, penghulu dituntut untuk memiliki kecakapan intelektual dan kemampuan teknis yang mumpuni.
“Melalui asosiasi profesi ini harapannya ada nilai plus dalam meningkatkan SDM guna mendongkrak indeks kepuasan pada layanan KUA, penghulu dituntut memiliki kemampuan sebagai seorang administrator, pada sisi yang lain penghulu adalah tokoh masyarakat dan pemuka agama di tingkat kecamatan,” terang Mahrus.
Spektrum garapan KUA sangat luas dan semuanya langsung head to head dengan masyarakat. Dari KUA lah masyarakat merasakan secara nyata makna keberadaan Kementerian Agama bagi kehidupan mereka sehari-hari. Selain pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan, penyusunan statistik layanan, bimbingan masyarakat islam, pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan, KUA juga memiliki fungsi layanan lainnya yang terhubung langsung dengan pelayanan keagamaan kepada masyarakat.
Sungguh spektrum yang sangat luas dan bisa dikatakan over load. Itupun KUA masih dibebani setumpuk tugas lintas sektoral, seperti menyukseskan program pemerintah diberbagai bidang. Belakangan KUA juga ditugaskan mengambil peran aktif mengantisipasi, mendeteksi dan menanggulangi radikalisme dalam bentuk-bentuk prilaku intoleransi, terorisme dan ajaran sempalan lainnya.
Mengingat tugas pokok dan fungsi KUA yang sangat luas, menuntut adanya inovasi pelayanan dan perubahan pola pikir dalam pelaksanaan tugas terhadap bidang pelayanan yang mengacu pada standar target capaian, bekerjasama dengan lembaga Kementerian lain yang berkaitan dengan sistem data kependudukan dan pencatatan status pernikahan. (bel/rf)