Semarang (Humas) – Guna menyerap aspirasi secara langsung dari pelaksana tugas Penyelenggara Ibadah Haji, Komisi VIII DPR RI hadir mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, kunjungan spesifik Komisi VIII DPR RI di Auditorium Majeng guna melakukan sosialisasi terkait Undang-undang yang baru.
Diterima langsung oleh Kakanwil Kemenag Prov. Jateng Saiful Mujab, didampingi Kabag TU Wahid Arbani serta Kepala Bidang dan Pembimas. Kegiatan diikuti sebanyak 35 orang Kasi PHU dari Kankemenag kab./kota seluruh wilayah Provinsi Jawa Tengah, Kamis (18/9/2025).
“Hingga beberapa minggu kami membahas Undang-undang (UU) Haji dan Umrah, sebab instruksi Presiden UU ini harus cepat selesai. Alhamdulillah sekarang telah disahkan pada Rapat Paripurna ke-4 masa sidang 1 tahun sidang 2025-2026 Tanggal 26 Agustus 2025, dengan mengubah status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah,” ucap Wakil Ketua Komisi VIII Abdul Wachid.
Menurutnya, dengan disahkannya UU ini, Indonesia akan secara resmi memiliki Kementerian Haji dan Umrah, yang diharapkan mampu memperkuat tata kelola ibadah haji dan umrah. Sekaligus meningkatkan kualitas layanan serta menjamin keselamatan dan keadilan bagi seluruh jemaah haji. “Kementerian ini akan menjadi “one stop service” dengan mengkoordinasikan seluruh unsur penyelenggaraan haji dan umrah baik terkait infrastusktur, SDM maupun pelayanan jemaah haji,” terangnya.

Transformasi ini merupakan langkah besar dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, termasuk perubahan nomenklatur, pengelolaan SDM dan reformasi birokrasi yang langsung merumuskan seluruh struktural dan organisasi kepegawaian di Kementerian Haji dan Umrah. Dibutuhkan SDM yang profesional dan berintegritas tinggi menjadi syarat mutlak untuk kesuksesan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
“Haji 2025 sebagai momentum kita untuk berbenah, dan kita harus berupaya membuat penyelenggaraan haji transparan dan efisien dengan menurunkan biaya pelaksanaan ibadah haji. Salah satunya dengan mempersingkat masa tinggal jemaah dan merumuskan standar layanan ibadah haji yang baku dan terukur,” ucapnya.
Disampaikannya bahwa Kantor Wilayah memiliki peran vital menyukseskan agenda besar penyelanggaaraan ibadah haji tahun 2025. Sehingga tujuan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII ini adalah untuk mendengar aspirasi secara langsung dan usulan konstruktif dari seluruh peserta dalam menghadapi musim haji mendatang.
“Saya mohon berikan masukan kepada kami dan sekaligus masukan kepada Kementerian Haji dan Umrah. Kunjungan Spesifik ini sangat penting karena kita ingin mendengar aspirasi dan usulan untuk perbaikan dalam pelaksanaan haji mendatang serta masa transisi kelembagaan yang akan kita upayakan Bersama,” harap Abdul Wachid.
Wakil Ketua Komisi VIII sekaligus sebagai Ketua Tim Kunjungan Spesifik memperkenalkan anggota timnya yang terdiri dari Wibowo Prasetyo Anggota wakil Jateng VI, Ina Ammania wakil Jatim III, Endro Hermono wakil Jatim VI, An’im Falachuddin wakil Jatim VI, dan Syaiful Nuri wakil Jatim II.
Hadir pula Dir. Bina Haji Musta’in Ahmad, Sekretaris Utama BPH Teguh Dwi Nugroho, Kepala Biro Perencanaan BPH Nur Alya Fitra dan Indra Gunawan dari BPKH. Sedangkan dari OPD Prov. Jateng hadir Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM dr. Ikhwan Hamzah, Koordinator Keagamaan Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jateng Mukhamad Yusuf dan Plt. Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah Pradhana Agung Nugraha.(Sua)
