Kuota Jemaah Haji Jawa Tengah tahun 2018 ditetapkan 30.225 orang

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (PHU) – Sejak ditetapkannya Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 109 tahun 2018 tentang Kuota Haji Tahun 1439 H/ 2018 M disebutkan bahwa jumlah kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 orang, yang terdiri dari kuota haji reguler sebanyak 204.000 orang dan kuota haji khusus sebanyak 17.000 orang. Dengan rincian pembagian kuotanya ke tiap provinsi tetap mengacu pada proporsi jumlah penduduk muslim dan daftar tunggu jemaah haji.

“Untuk Provinsi Jawa Tengah kuota haji reguler mendapatkan 30.479 orang, dengan rincian sebanyak 30.225 orang untuk jemaah haji dan 254 orang untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Adapun kuota TPHD dibagi menjadi tiga petugas yakni untuk pelayanan umum dan pelayanan bimbingan ibadah masing-masing sebanyak 102 orang serta pelayanan kesehatan sebanyak 50 orang. Dan ini menjadi pembeda untuk penyelenggaraan haji tahun ini,” kata Farhani di hadapan peserta kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran dan Pembatalan Haji di Semarang, Senin (05/03).

“Tiap kloter jemaah haji tahun ini akan didampingi oleh tiga orang TPHD. Masing-masing bertugas sebagai pelayanan umum, pembimbing ibadah, dan pelayanan kesehatan yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur karena TPHD domainnya ada pada Pemerintah Provinsi,” lanjutnya.

Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah terkait Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran dan Pembatalan Haji di Provinsi Jawa Tengah tahun 1438 H/2018 M yang dihadiri oleh 50 orang peserta dari unsur aparatur Kementerian Agama, ormas dan kelompok bimbingan, Farhani memaparkan materi mengenai Operasional Haji Provinsi Jawa Tengah.

Farhani juga menjelaskan perihal penyelenggaran haji dari mulai pendaftaran sampai dengan kegiatan di asrama haji tahun 2017 yang sarat dengan beberapa penghargaan yang diraih.

“Kementerian Agama didalam memberikan pelayanan, khususnya dalam hal penyelenggaraan haji selalu melakukan inovasi disamping setiap musim haji selesai kita selenggarakan yang namanya evaluasi, tentu evaluasi ini bukan sekedar untuk mencari kekurangan dan kelemahan daripada aparat tetapi justru sebaliknya untuk menutup kekurangan yang ada dalam rangka untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi,”  urai Kakanwil.

Kementerian Agama telah melaunching yang namanya 5 budaya kerja, yang meliputi integritas, profesionalitas, inovasi, tanggungjawab dan keteladanan. Dilakukannya internalisasi 5 budaya kerja Kementerian Agama agar menjadi pendorong, penyemangat, landasan etik dan landasan pejabat didalam memberikan pelayanan kepada masyarakat termasuk didalam penyelenggaraan ibadah haji.

“Ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya terkait sukses penyelenggaraan haji. Sukses penyelenggaraan adalah sukses kita bersama, ini merupakan kegiatan mulia karena ngurusi umat dan dalam jumlah yang besar serta melibatkan banyak pihak,” pungkasnya.

Menyinggung terkait perugas haji yang akan mendampingi jemaah pada tahun  2018, Farhani menjelaskan pola rekrutmen petugas haji tahun ini yang berbasis teknologi informasi, yang diharapkan lebih transparan dan mendapatkan hasil sebenarnya. (djs/gt).