Wonosobo – Pada hari Senin, Tanggal 7 Januari 2019 Kantor Kementerian Agama Kab. Wonosobo melaksanakan Kegiatan “Penyusunan Rencana Kerja; Program dan Anggaran Tahun Anggaran 2018” yang bertempat di ruang rapat Kankemenag Kab. Wonosobo. Kegiatan ini dihadiri Kepala Kankemenag, perencana, analis kepegawaian, bendahara satker, BPP, pengelola BMN, pengelola EMPA, serta pengelola keuangan di lingkungan Kantor Kemenag Kab. Wonosobo.
Dalam pembukaannya, Ketua Rapat yang sekaligus Perencana Kankemenag, Bpk Budi Haryanto, SIP., menyampaikan terima kasih kepada para undangan utamanya kepada Kepala Kantor dan para peserta rapat. Penyusunan Lakip/Sakip 2018 ini dilakukan berdasarkan agenda penyusunan program dan kebijakan anggaran oleh pimpinan satuan kerja yang akan dicapai pada tahun berjalan. Evaluasi Hasil Sosialisasi Lakip Kemenag, Lakip/Sakip 2018 merupakan penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Renstra, dan akan dilaksanakan oleh satuan organisasi/kerja melalui berbagai kegiatan tahunan.
Sementara itu kepala Kankemenag Kab. Wonosobo, Drs. H. Muhamad Thobiq, MSI, menghimbau kepada semua yang hadir agar kesempatan yang ada digunakan dengan baik, sehingga mampu membuat Lakip/Sakip 2018 yang baik dan tepat sasaran sesuai dengan satuan masing-masing seksi. Beliau menjelaskan agar penyusunan Lakip/Sakip 2018 mencakup aspek sesuai dengan sasaran stratregis, sasaran program, sasaran kegiatan utama, indikator kinerja sasaran/indikator kinerja utama, dan target yang telah direncana dan terlaksana pada tahun 2018, sehingga hasil Lakip/Sakip 2018 dapat terbaca dengan jelas mudah dimengerti karena antara rencana dan pelaksanaan sesuai dengan laporan yang akan dibuat. Setiap Komisi berada dibawah koordinasi Perencana dan Bendahara Umum Kankemenag Kab. Wonosobo, bertugas merumuskan Lakip/sakip dari kegiatan masing-masing dan selanjutnya akan diplenokan.
Drs. H. Wondo Wiseno, sebagai Pemateri sekaligus Perencana juga di Kankemenag Wonosobo dalam kegiatan tersebut secara gamblang beliau menjelaskan satu persatu item penting mengenai Tekhnik Susun Lakip/Sakip 2018 Lingkungan Kantor Kementerian Agama sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 507 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Satuan Organisasi/Kerja Di Lingkungan Kementerian.
Wondo juga paparkan bahwa Lakip Sakip merupakan sebuah tiga keterpaduan yaitu pertama Keterpaduan dengan Sistem Perencanaan.
“Setiap satuan organisasi/kerja di lingkungan Kementerian Agama Pusat dan Daerah dalam menerapkan sistem perencanaan agar merujuk kepada SAKIP yaitu dalam merumuskan program, kegiatan, dan alokasi anggaran diarahkan kepada penyusunan anggaran berbasis kinerja yaitu kegiatan yang banyak memberikan kontribusi terhadap pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran. Kedua Keterpaduan dengan Sistem Pelaksanaan setiap satuan organisasi/kerja di lingkungan Kementerian Agama Pusat dan Daerah dalam menerapkan sistem pelaksanaan agar merujuk kepada SAKIP yaitu dalam melaksanakan kegiatan harus transparan, partisipatif, dan akuntabel. ketiga Keterpaduan dengan Sistem Pengawasan Inspektorat Jenderal dan pimpinan satuan organisasi/kerja di lingkungan Kementerian Agama Pusat dan Daerah dalam menerapkan sistem pengawasan agar merujuk kepada SAKIP yaitu proses pengawasan diarahkan untuk menilai tujuan, sasaran, kebijakan, program dan kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan guna pencapaian visi dan misi organsiasi. Selanjutnya dapat memberikan kredibilitas dan legalitas kearah terciptanya aparatur yang bebas dari KKN dan pemerintahan yang baik (good governance),” jelas Wondo.
“Penting bagi semua pengolola keuangan untuk saling berkoordinasi, berkolaborasi, dan bersinergi, dengan begitu masyarakat yang saat ini _berhastag generasi milenial _ percaya pada layanan Kemenag yang UGC (User Generated Content), dan kementerian agama sebagai sebuah pemerintahan mampu memberikan layanan terbaik bagi masyarakat milenial, dan untuk rapat susun Lakip/Sakip 2018 ini bawasanya nantinya semuanya bergantung pada langkah-langkah dan urutan tindakan dalam mewujudkan rencana kinerja yang meliputi : 1. Menyelenggarakan rapat staf/para pimpinan; 2. Negosiasi tingkat kinerja yang diinginkan; 3. Menuliskan rencana kinerja; 4. Meminta komitmen seluruh pimpinan unit kerja; 5. Penjelasan penetapan target. Demikianlah semoga bermanfaat dalam penataan program dan rencana Kinerja Tahunan,” jelas Ka. Kankemenag Wonosobo mengakhiri sambutannya. (PS-WS/SUA).