Lakukan Pernikahan Dengan Aturan Prokes Yang Ketat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Magelang – Nur Achsan, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Magelang Utara, melaksanakan pernikahan di luar kantor dengan mematuhi protokol kesehatan, Senin (03/05). Prosesi akad nikah yang berlangsung di rumah mempelai wanita RT 02 RW 07 Kluyon Kelurahan Kramat Utara telah sebelumnya dipersiapkan dengan baik termasuk kesiapan penerapan protokol kesehatan Covid-19 oleh tuan rumahnya.  Sesuai instruksi Menteri Agama RI, bahwa akad nikah yang dilakukan harus taat aturan, yakni telah memperoleh ijin dari Satgas Covid setempat dan patuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M.

Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M) oleh Menteri Agama RI melalui instruksinya Nomor 1 tahun 2021, wajib di tegakkan. Tidak terkecuali, ketika saat dilangsungkannya akad nikah terhadap pengantin. KUA Kecamatan diharapkan menjadi teladan dalam penerapan 5M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor. Melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan satkernya dalam rangka menekan laju penularan Covid-19.

Menteri Agama RI juga memberikan penegasan bahwa Kepala KUA juga dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan di kantor atau di luar kantor yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang, dan wajib memastikan penerapan protokol kesehatan 5M sebelum memberikan pelayanan nikah dimanapun. Disamping itu, Kepala KUA juga dilarang memberikan pelayanan atau membatalkan pelayanan nikah jika pihak keluarga calon mempelai tidak menerapkan protokol kesehatan 5M. Pelaksanaan 5M dilakukan pada saat prosesi ijab kabul termasuk pembatasan jumlah orang yang hadir, baik di Kantor KUA maupun di luar kantor.

Sebelum melaksanakan pencatatn pernikahan dihadapan pasangan calon pengantin, para saksi, orang tua dan keluarga pengantin, Nur Achsan mengatakan “pelaksanaan pernikahan dimasa pendemi Covid 19 harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan. Apabila tidak terpanuhi, mohon maaf dengan berat hati saya tidak bersedia melaksanakan prosesi akad nikah ini. Namun demikian, karena semuanya sudah memenuhi persyaratan protokol kesehatan dan disiplin terhadap 5M, maka dengan senang hati saya akan melaksanakan tugas saya” ucapnya Nur Achsan. (Jarot/HS)