Langkah Kemenag Perangi Narkoba

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kendal – Kementerian Agama memiliki 2 langkah dalam memerangi narkoba yaitu secara preventif dan kuratif, demikian diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal Muh. Sa’idun dalam Rapat Kerja Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba yang digagas oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kendal yang diikuti oleh perwakilan Instansi Pemerintah dan Penyuluh Agama Non PNS di Sae Inn Hotel, Selasa (07/02).

“Langkah preventif dilaksanakan dengan cara seluruh stakeholder Kementerian Agama seperti Penyuluh Agama PNS dan Non PNS, KUA, para guru, ustadz dan tokoh agama serta lembaga pendidikan bergerak untuk berkontribusi dan menjadi garda terdepan di tengah masyarakat serta memberikan edukasi terhadap masyarakat tentang bahaya narkoba,” papar Sa’idun.

Sedangkan langkah kuratif dikerjakan dengan mendorong dikembangkannya pondok pesantren yang secara khusus menjadi tempat rehabilitasi para pecandu narkoba.

Kementerian Agama disetiap KUA Kecamatan memiliki Penyuluh Agama Non PNS yang fokus pada permasalahan narkoba sehingga mereka diharapkan melakukan upaya pencegahan agar masyarakat tak lagi mencoba membeli apalagi sampai mengkonsumsi narkoba.

Upaya tersebut penting untuk menghentikan jalur perdagangan narkoba di Indonesia. Oleh karena itu, sangat perlu diketahui tentang bahaya dan efek Narkotika. “Psitoprika dan Zat Adiktiv (Napza) jika disalahgunakan oleh warga sekitar khususnya para remaja, sehingga dipandang perlu dibekali prinsip hidup untuk merubah masa depan bangsa dan negara yang lebih baik,” ujar Sa’idun

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius meski bukan negara agama sehingga jargon dan bahasa agama seringkali lebih efektif sebagai penggerak dan motivasi dalam pencegahan penanggulan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, sehingga peran Kementerian Agama terutama penyuluh agama menjadi vital.

Sa’idun menambahkan, dalam melaksanakan penyuluhan harus memperhatikan tiga prinsip yaitu Al Hikmah atau menerapkan kebijaksanaan dan ilmu pengetahuan sebagai dalil/argumen. Prinsip selanjutnya adalah Mauidzh Hasanah atau menasehati dan mengingatkan akibat dari suatu perbuatan dan menyuruh taat dengan kalimat yang menyentuh hati dan dibarengi keteladanan.

“Prinsip yang ketiga Mujadalah atau diskusi sehingga muncul hasil yang sesuai prinsip kebenaran dan keilmuan,” pungkas Sa’idun. (ja/gt)