081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Langkah Penyusunan Rancangan RPJPN 2025-2045 Bidang Agama dan Pendidikan Keagamaan

Semarang (Humas) – Plt. Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan Bappenas, Subandi Sardjoko menyampaikan langkah-langkah tahapan penyusunan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Hal ini disampaikan pada Kick-Off Kegiatan Background Study Penyusunan Rancangan RPJPN 2025-2045 Bidang Agama dan Pendidikan Keagamaan secara daring pada Senin (12/9).

“Langkah-langkah tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006  tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional. Antara lain Penyiapan Rancangan Awal, Pelaksanaan Musyawaran Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Nasional, Penyusunan Rancangan Akhir dan Penetapan RPJPN 2025-2045,” tutur Subandi Sardjoko.

Penyiapan Rancangan Awal menggunakan pemikiran visioner untuk periode jangka Panjang tentang kondisi demografi, semberdaya alam, sosial, ekonomi, budaya, politik, pertahanan, dan keamanan. Selain itu juga berdasarkan dari hasil evaluasi pembangunan sebelumnya.

Sedangkan Pelaksanaan Musyawaran Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Jangka Panjang Nasional diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara negara dengan mengikutsertakan masyarakat untuk menyempurnakan Rancangan Awal RPJPN. Ini diselenggarakan paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya periode RPJPN yang sedang berjalan.

Selanjutnya Penyusunan Rancangan Akhir berdasakan hasil Musrenbang Jangka Panjang Nasional. Sebagaimana dimaksud diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai rancangan undang-undang tentang RPJPN inisiatif Pemerintah paling lambat enam bulan sebelum berakhirnya PRJPN yang sedang berjalan.

Tahap terakhir yakni Penetapan RPJPN 2025-2045 yang berfungsi sebagai pedoman bagi penyusunan visi, misi, RPJ Menengah Nasional, dan RPJP Daerah Provinsi.

“Lebih spesifik tentang penyusunan rencana pelaksanaan Background Study RPJPN 2025-2045 Bidang Agama dan Pendidikan Keagamaan diawali dengan evaluasi pelaksanaan RPJ Menenga Nasional, ketepatan capaian, program unggulan dan kebijakan dari masa ke masa. Lalu dilanjutkan dengan identifikasi isu-isu strategis, tatangan global, serta menyelaraskan dengan visi Indonesia tahun 2045,” tutur Subandi Sardjoko.

“Apabila isu telah dapat diidentifikasi maka langkah selanjutnya yakni menganalisis kebijakan yang ada. Perlu melakukan analisis alternatif kebijakan, kelembagaan, regulasi dan pendanaan. Diakhiri dengan tahap formulasi kebijakan dengan perumusan visi-misi, proyeksi capaian, perumusan kebijakan, kerangka regulasi, kelembagaan, pendanaan dan tahapan pembangunan,” pungkasnya. (ps/rf).

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content