Salatiga (Humas) – Hadir di Kota Toleran (karena tingginya nilai toleransi masyarakatnya yang tercermin dalam skor indeks kota toleran tertinggi di Indonesia) Kakanwil Kemenag Prov. Jateng Saiful Mujab Ajak verifikator pendaftaran tanah wakaf untuk mulai mengelola dengan basis data dan digital pada Kamis (28/8/2025).
Dalam acara terbut Kakanwil menjelaskan ada 5 kebijakan yang harus diperhatikan yakni: Penguatan Tata Kelola (Melalui pendataan, pengadministrasian, dan pembinaan yang sistematis untuk memastikan pengelolaan yang transparan dan akuntabel);
Pendaftaran Resmi (Mendorong pendaftaran tanah wakaf di Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar memiliki kekuatan hukum yang sah);
Pengawasan nazhir (Memastikan pengelolaan tanah wakaf oleh nazhir sesuai syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku);
Pemanfaatan Produktif (Mendorong pemanfaatan tanah wakaf yang produktif dan berkelanjutan demi kesejahteraan umat);
Fasilitasi Sengketa (Membantu penyelesaian sengketa tanah wakaf melalui pendekatan hukum dan musyawarah).
Selain 5 kebijakan yang harus diperhatikan Kanwil Kemenag Jateng juga memiliki Langkah strategis dalam mengelola tanah wakaf yang berisikan:
Pendaftaran Lengkap( Mendorong nazhir untuk mendaftarkan tanah wakaf secara lengkap dan akurat);
Peningkatan Kapasitas (Meningkatkan kemampuan nazhir dan aparat terkait dalam pengelolaan tanah wakaf);
Pendampingan Teknis (Memberikan pendampingan dalam administrasi dan pemanfaatan tanah wakaf);
Kolaborasi Instansi (Bekerja sama dengan BPN dan instansi terkait untuk percepatan legalisasi);
Digitalisasi Data (Mengembangkan sistem digital untuk transparansi dan kemudahan pengelolaan data tanah wakaf).
“Pengelolaan tanah wakaf yang baik adalah kunci dalam menjamin keberlanjutan manfaat wakaf bagi umat. Sehubungan hal tersebut mari kita berkomitmen untuk mendukung pengelolaan tanah wakaf secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
BWW