Lebih Dekat dengan Masyarakat, KUA Diharapkan Maksimalkan Layanan Kementerian Agama

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonosobo (Humas) – Keberadaan Kantor Urusan Agama (KUA) yang lebih akrab dimasyarakat sebagai Kantor layanan pernikahan, kini diharuskan lebih agresif berkampanye sebagai Kantor yang melayani semua hal yang berkaitan dengan keagamaan.

“KUA itu bukan Kantor Urusan Asmara yang hanya melayani soal pernikahan saja, tetapi Kantor Urusan Agama yang menjadi kepanjangan tangan Kementerian Agama di lingkup Kecamatan dan harus bisa membuka layanan seperti halnya di Kementerian Agama seperti layanan Wakaf”. Demikian disampaikan Panut, selaku Kakankmenag Kab. Wonosobo dirungannya pada Hari Kamis, (19-10-2023), usai kegiatan peningkatan pelayanan KUA berbasis IT tahun 2023 selesai digelar. Pada saat kegiatan berlangsung, Panut, berhalangan hadir lantaran bersamaan dengan kegiatan lainnya.

Terkait dengan layanan Wakaf, Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf pada Kankemenag Kab. Wonosobo, Artiyah, dalam materinya menyampaikan terkait dengan prosedur atau tata cara dan syarat wakaf.

“Selain soal pernikahan, KUA juga harus melayani soal Zakat dan Wakaf. Adapun syarat ikrar wakaf ada 8 persyaratan yang harus disiapkan yaitu surat pengantar dari desa/kelurahan, KTP Waqif, KTP Pengurus atau Nadzir, KTP Saksi, Surat Pernyataan tidak dalam sengketa atau dijaminkan, serta pernyataan kesediaan nadzir, dokumen kepemilikan tanah, dan materai 9 lembar,” jelas Artiyah.

Hal lain ia sampaikan terkait dokumen persyaratan lainnya yang harus dibawa ketika nadzir perorangan dan nadzir organisasi/lembaga, “jika nadzir perorangan persyaratan tambahkan susunan pengurus. Jika organisasi/lembaga ditambahkan SK dan daftar pengurus, AD/ART, Akta Notaris, SPP dari Kemenkumham, Dokumen Asli Program Kerja, Dokumen daftar kekayaan organisasi dan dokumen kesediaan diaudit,” imbuhnya.

Artiyah menambahkan, KUA memiliki peranan yang sangat penting dalam prosedur wakaf, oleh karenanya Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dituntut cermat dalam meneliti dokumen-dokumen tanah atau harta benda yang akan diwakafkan.

Kegiatan peningkatan pelayanan KUA berbasis IT tahun 2023 tersebut dilaksanakan oleh Seksi Bimas Islam, di RM Saritoya Wonosobo, dengan mengundang kepala KUA beserta 1 staf KUA se Kabupaten Wonosobo.

“Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kecakapan dan keterampilan petugas KUA dalam melakukan pelayanan yang berbasis IT. Jika sudah memahami, kemajuan digital teknologi ini akan memudahkan dalam pengelolaan administrasi dan penggunaan, pengolahan, pelaporan serta penampaian data yang tepat dan akurat oleh petugas KUA,” tandas Fuadi dalam sambutannya sebagai Kasi Bimas Islam dan penyelenggara acara.(Ps-ws/Sua)