Semarang (Pontren) – Perhatian pemerintah Indonesia terhadap pendidikan keagamaan cukup tinggi dibuktikan dengan pengalokasian anggaran terhadap Kementerian Agama sebesar 60 Trilyun 250 milyar pada tahun 2017 dan meningkat 63 Trilyun pada tahun 2018. Anggaran tersebut merupakan anggaran terbesar ke empat diantara anggaran kementerian/ lembaga Negara di Indonesia. Sebagai komitmen Menteri Agama, 85% dari anggaran 60 T 250 M tersebut diperuntukkan untuk fungsi pendidikan.
Hal tersebut dipaparkan oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Farhani di hadapan para peserta dari pondok pesantren se-Jawa Tengah penyelenggara Program Wajar Dikdas pada acara Rapat koordinasi Persiapan Ujian Nasional Program Wajar Dikdas PD Pontren, Senin 5 Maret 2018 di Hotel Candi Indah Semarang.
Lebih lanjut dijelaskan Kakanwil bahwa pendidikan diberikan porsi anggaran yang sangat besar dikarenakan Kementerian Agama menaungi 3 pendidikan Keagamaan, yaitu Pendidikan Madrasah, Pendidikan Diniyyah dan Pondok Pesantren dan Pendidikan Agama Islam yang ada di sekolah-sekolah umum.
Dikatakan Kakanwil, meskipun anggaran untuk pendidikan keagamaan dianggap cukup besar angkanya akan tetapi riil di lapangan masih kurang, karena jumlah lembaga pendidikan keagamaan sangat banyak dan tidak sebanding dengan jumlah anggaran yang ada. Sebagai contoh, di Jawa Tengah ini jumlah pondok pesantren ada 4.514 lembaga, tetapi bantuan untuk Rehab gedungnya hanya teralokasikan 30 lembaga. Maka dalam pelaksanaan anggaran tersebut, khususnya untuk program bantuan menggunakan asas pemerataan dan asas keadilan, artinya bahwa setiap lembaga pendidikan keagamaan yang telah mendapatkan bantuan tahun sebelumnya maka pada tahun berikutnya atau minimal 2-5 tahun tidak akan diberikan bantuan, demikian pula jangan sampai dalam satu kabupaten/ kota ada yang mendapatkan dua titik bantuan sementara kuota bantuannya terbatas, maka harus merata untuk 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah.
Kakanwil juga menegaskan bahwa Presiden Jokowi berani memberikan anggaran yang tinggi pada Kementerian Agama dalam rangka melaksanakan Revolusi mental terhadap bangsa Indonesia dan bahwa Kementerian Agama memiliki misi yang mulya sebagai misi kenabian (Prophetic Mission) dengan 7 misi yang diemban.
Berkaitan dengan pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Nasional (UN) Program Wajar Dikdas pada Pondok Pesantren, Kakanwil menghimbau agar penyusunan naskah soal USBN menghindari naskah soal yang berbau sara atau berbau politis, karena akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. "Peran lembaga pendidikan keagamaan seharusnya mampu menempatkan esensi agama yang semestinya, agama menjadi perekat antar semua golongan dan menjadi pendingin bukan menambah suasana menjadi panas sehingga umat merasa nyaman," tutur Kakanwil di akhir acara sekaligus menutup Rakor. (ain-pd/gt)