M. Jasin ajak aparatur kementerian Agama meningkatkan integritas dan kinerja

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Sungguh hari yang istimewa bagi pegawai jajaran kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, karena roda birokrasi di tahun 2015 ini baru bergulir beberapa hari namun sosok seorang Inspektur Jenderal Kementerian Agama Repubik Indonesia berkenan hadir dalam rangka pembinaan pegawai di jajarannya, sehingga pegawai yang biasanya mendapatkan asupan binaan dari pimpinan melalui apel pagi namun khusus hari ini digantikan dengan pembinaan dari Irjen M. Jasin dengan bertempat di Aula Lantai III Gedung A mulai 07.30 WIB.

Saat mengawali pembinaannya M. Jasin membeberkan perihal penilaian yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tahun 2014. “Kita sudah mendapatkan hasil evaluasi terkait pelaksanaan secara mandiri reformasi birokrasi di Kementerian Agama baik di pusat maupun daerah, untuk evaluasi tersebut kita Kementerian Agama memperoleh nilai indeks Reformasi Birokrasi sebesar 54,83%”, ungkap M. Jasin.

Irspektur Jenderal kementerian Agama menjelaskan bahwa “Dari nilai maksimal yang ditetapkan oleh Kemenpan RB untuk komponen Pengungkit capaian paling rendah adalah Penataan dan Penguatan Organisasi dimana Kementerian Agama mendapatkan nilai capaian 1,17 dari nilai maksimal 6,00 berarti hanya 19,44%. Disini Kementerian Agama dituntut dapat menata kompetensi pegawai secara tepat, pengukuran capaian kinerja secara individu seperti diamanatkan dalam undang-undang ASN melalui SKP”.

“Hal ini juga berpengaruh terhadap penerimaan remunerasi atau tunjangan kinerja pada Kementerian Agama yang baru 40%, coba bila kita bisa memperbaiki dan meningkatkan capaian kinerja pada Kementerian Agama pasti akan berimbas pada naiknya remunerasi atau tunjangan kinerja yang akan kita terima seperti kementerian yang lain, seperti contoh pada Kementerian Keuangan yang sudah 100%”, tambah Beliau sambil menjelaskan masing-masing nilai pada komponen-komponen yang lain.

Pada kesempatan yang baik tersebut Itjen juga mengajak kepada seluruh aparatur Kementerian Agama dalam mencanangkan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Berdasarkan Permenpan dan RB Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, proses pembangunan zona integritas dilaksanakan melalui penerapan program pencegahan korupsi yang terdiri atas 20 (dua puluh) kegiatan yang bersifat konkrit yang akan diukur melalui indikator proses.

“Artinya, untuk mewujudkan Kementerian Agama sebagai WBK dan WBBM, harus dapat memenuhi 20 indikator konkrit yang harus dilaksanakan, yang Insya Allah secara bergulir pelaksanaan 5 nilai budaya kerja dan program WBK & WBBM akan secara konsisten dilaksanakan Kementerian Agama baik satker pusat maupun daerah secara bertahap”, tegas Jasin sebelum mengakhiri arahannya.

Pembinaan berlangsung selama satu jam karena lebih difokuskan pada tanya jawab guna memperoleh feed back dari pegawai, sebagai tolak ukur dari pembinaan yang disampaikan dan mengetahui dengan pasti yang terjadi di lapangan. (gt)