Kab.Pekalongan- Setiap tahun, sekolah/madrasah (S/M) mulai dari jenjang SD/MI, SMP/Mts, sampai pada jenjang SMA /MA, serta SMK berjuang mempersiapkan penilaian akreditasi. Akreditasi merupakan bagian dari Sistem Penjaminan Mutu Eksternal Pendidikan Dasar dan Menengah seperti yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar Dan Menengah. Dari kacamata pemerintah, madrasah dinyatakan layak dan bermutu apabila memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pengelolaan, Standar Pendidik dan Kependidikan, Standar Sarana Prasarana, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian. Untuk mempersiapkan visitasi akreditasi S/M perlu memahami tentang prosedur akreditasi, pemeringkatan hasil akreditasi, sekaligus menentukan langkah strategis untuk mencapai sukses akreditasi.
Sepertihalnya yang dilakukan oleh MTs NU Tirto Pekalongan, Selasa (21/11) dilaksanakanya visitasi akreditasi dalam rangka proses akreditasi madrasah tahun 2018, visitasi dilakukan oleh dua orang assessor yaitu bapak Sukanan Widaryanto, dan Setiyono.
Dalam sambutanya kepala kankemenag mengatakan, Kasiman Mahmud Desky, juga hadir ikut mendampingi Tim assessor sekaligus mengadakan monitoring di madrasah tersebut. Sebelumnya diadakan pertemuan dengan para guru pengajar dan Kepala MTs. NU Tirto Pekalongan.
“Dalam menghadapi perubahan ketentuan dalam akreditasi tersebut di atas, sebaiknya madrasah merespon dengan persiapan akreditasi yang matang. Persiapan yang matang dapat dilakukan apabila seluruh madrasah benar-benar bekerja secara profesional. Karakter kerjasama, ikhlas, kerja keras, disiplin, mandiri harus selalu damalkan.
Kasiman juga menuturkan akreditasi merupakan bagian dari sistem penjaminan mutu, oleh karena itu madrasah sebaiknya memiliki sistem penjaminan mutu internal untuk menuju pemenuhan mutu. Sekolah yang bermutu tidak equivalen dengan ketersediaan tumpukan dokumen. Namun pembiasaan menulis apa yang akan dilakukan, lakukan apa yang ditulis, dan menulis apa yang telah dilakukan merupakan langkah sederhana dari sistem panjaminan mutu. Jika langkah sederhana ini dilakukan maka dokumen program akan tersedia sebagai panduan pelaksanaan, pelaksanaan program sesuai dengan rencana, akhirnya laporan pelaksanaan program beserta evaluasi dan tindaklanjut terwujud tanpa perlu rekayasa,”pungkasnya.(hfrn/rf)