Kepala Kantor Kemenag Kab. Magelang (Nomor 4 dari kanan) di dampingi Kasi Penmad dan para pengawas pendidikan MI melakukan foto bersama usai acara pendapingan LPJ BOS
Mungkid – Dengan adanya program dana BOS, Madrasah dituntut kemampuannya untuk dapat merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi serta mempertanggungjawabkan pengelolaan biaya-biaya pendidikan tersebut secara transparan kepada masyarakat dan pemerintah. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kab. Magelang, Zainal Fatah disela-sela melaksanakan pendampingan LPJ dan monitoring dana BOS di Kecamatan Srumbung, Rabu, (1/12/2021).
Diuraikan Zainal Fatah bahwa dana BOS bertujuan untuk memberikan bantuan kepada Madrasah atau sekolah guna membebaskan biaya pendidikan bagi siswa miskin dan tidak mampu serta meringankan bagi siswa yang lain, agar mereka memperoleh layanan pendidikan yang bermutu.
Zainal fatah menghimbau para Kepala Madrasah dan pengelola dana BOS hendaknya pemanfaatan dana BOS benar-benar diarahkan untuk operasional sekolah yang menunjang kelancaran proses belajar mengajar sesuai standard pendidikan yang ditetapkan pemerintah.
“Beberapa penyimpangan yang terjadi di lapangan menunjukkan bahwa ada beberapa pihak yang berusaha “menarik keuntungan” dari dana BOS, misalnya ada madrasah yang masih menetapkan biaya pembelajaran walaupun sudah didanai dari BOS, sekolah masih menarik uang dari siswa, tentu saja hal tersebut menunjukkan tidak amanahnya pihak madrasah dalam mengelola dana BOS,” ungkap Zainal Fatah.
Dalam pemanfaatan bantuan dana BOS kemampuan administratif atau manajer dalam mengatur instrumental pembelajaran sesuai petunjuk yang ditetapkan agar proses dan penggunaan dana BOS dapat berjalan sesuai tujuan dan harapan pemerintah dengan kata lain pemanfaatan dana tersebut efektif dan efisien.
Acara yang berlangsung mulai pukul 09.00 ini diikuti oleh 12 MI,29 RA, dan 2 MTs. Adapun kegiatan pendampingan secara teknis dilaksanakan oleh staf Penmad dan PPK Pendis yang bertugas memverifikasi laporan.
Adapun tujuan kegiatan ini adalah untuk membimbing madrasah melaporkan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah sesuai dengan juknis 2021 untuk BOS tahap 1 periode Januari sampai Juni 2021. Selain itu, memberikan pembinaan terkait dengan penguatan integritas para pengelola BOS madrasah. Beberapa madrasah mendapatkan catatan perbaikan dari verifikator.
Dalam kesempatan yang sama H. Zainal Fatah memberikan motivasi terkait pemanfaatan BOS untuk peningkatan kualitas pendidikan di madrasah.
Kegiatan diakhiri dengan ramah tamah dan foto bersama di MI Ma’arif Glagahombo Salam, lokasi yang dipilih untuk pelaksanaan pendampingan.
Dana BOS telah dianggarkan dalam APBN untuk lembaga pendidikan mulai tingkat SD sampai SMA dan sederajat sejak tahun 2005. Alokasi dana bantuan pemerintah ini ditujukan untuk pembiayaan dana operasional non personalia demi mendukung program wajib belajar. Hadir juga mendampingi Kepala Kantor Kemenag Kab. Magelang pengawas MI Haryadin, S.Pd. dan Pengawas MTs Erni Triani,S.Pd.,M.A (ern/Sua).