081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Madrasah Negeri Dilarang Pungut Iuran Siswa

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah melarang setiap madrasah negeri membuat dan mengirim surat yang berisi permintaan dana kepada orangtua siswa, instruksi tersebut disampaikan kepada peserta Rapat Koordinasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah yang diselenggarakan oleh Bidang Pendidikan Madrasah di Hotel Star Semarang, Selasa (28/02).

Setiap instansi pemerintah untuk dapat melakukan penghimpunan dana dari masyarakat harus memiliki payung hukum, apakah berupa retribusi, pembayaran layanan, pajak dll. Jika pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, karena otonomi daerah maka harus didasarkan peraturan pemerintah daerah (Perda) yang disahkan melalui sidang wakil rakyat di DPRD.

“Bagi Kementerian Agama yang merupakan instansi vertikal, setiap pungutan ataupun regulasi apa saja harus didasarkan keputusan Menteri Agama, sebagai contoh biaya untuk pernikahan juga didasarkan pada peraturan Menteri Agama,” jelas Farhani.

Ditegaskan, sebagaimana tercantum dalam petunjuk teknis BOS bagi madrasah negeri sudah jelas-jelas dilarang melakukan pungutan, maka tidak ada alasan kepala madrasah negeri untuk melakukan pungutan kepada orangtua siswa, baik melalui surat maupun tidak pakai surat.

Namun Kakanwil juga menyadari jika madrasah negeri masih mengalami kekurangan dana untuk operasional pendidikan, terlebih lagi dalam menghadapi persaingan yang sangat ketat terutama untuk peningkatan prestasi atau mutu pendidikan.

“Untuk itulah Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 2913 tahun 2015 tentang komite madrasah, dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Agama nomor 66 tahun 2016,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Kesiswaan pada Bidang Pendidikan Madrasah Akhmad Su’aidi menjelaskan, saat ini seluruh madrasah di Jawa Tengah sedang menyesuaikan kepengurusan Komite Madrasah sesuai dengan regulasi dari pusat. “Bukan hanya kepengurusannya yang harus diperbaharui, tetapi juga  kinerjanya terutama dalam mengelola dana yang dihimpun dari masyarakat harus selaras dengan peraturan yang berlaku saat ini,” jelas Su’aidi.

Rakor BOS akan berlangsung hingga Rabu (01/03) yang diikuti para pengelola BOS Kankemenag Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Adapun narasumber yang dihadirkan untuk mengisi kegiatan dari Inspektorat Jenderal Kemenag, BPKP dan KPPN. (as/gt)