Semarang (Humas) – Undang-Undang Pesantren nomor 18 tahun 2019 menjelaskan bahwa Ma’had Aly adalah pendidikan pesantren jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pesantren dan berada di lingkungan pesantren, dengan mengembangkan kajian keislaman sesuai dengan kekhasan pesantren yang berbasis Kitab Kuning (Kitab Turats) secara berjenjang dan terstruktur.
“Ma’had Aly merupakan satuan pendidikan yang berada di lingkungan pesantren yang ijazahnya setara dengan pendidikan tinggi lainnya di Indonesia. Ma’had Aly memiliki sejumlah kemiripan dengan pendidikan tinggi yang dikelola oleh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, “ tutur Ketua Asosiasi Ma’had Aly Jateng Kiai Nurul Mubin saat menjadi pemateri Halaqah Revitalisasi Lembaga Formal Pesantren Ma’had Aly di Hotel Candi Indah pada Rabu (24/7/2024).
Lebih lanjut lembaga pendidikan pesantren seperti Ma’had Aly ini memiliki beberapa komponen dalam mencapai tujuan pendidikan yang berlangsung dalam kelembagaannya, yaitu Mahasantri (santri/pelajar), Muhadlir (dosen), Mudir (pimpinan), kurikulum, metode belajar, sarana prasarana, serta tujuan yang ingin dicapai.
Senanda dengan Kiai Nurul Mubin, Ketua Majelis Masyayikh Kiai Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin) menjelaskan dengan meningkatnya kebutuhan akan sebuah lembaga yang bertanggung jawab sebagai penjaminan mutu pesantren dalam mencetak para ulama, maka lahirlah Majelis Masyayikh.
“Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen dalam melaksanakan sistem penjaminan mutu internal pendidikan pesantren. Mengawal lembaga Ma’had Aly dalam mencetak santri yang memiliki karakter tertentu yang tidak dimiliki lembaga pendidikan lain, khususnya dalam mereproduksi ulama,“ pungkas Gus Rozin. (RK)