Wonosobo – Dalam rangka melaksanakan program prioritas Kementerian Agama (Kemenag) yakni revolusi mental dan pembinaan ideologi Pancasila serta penguatan Moderasi Beragama, Kankemenag Kab. Wonosobo melalui seksi Bimas Islam menyelenggarakan kegiatan Pemetaan Wawasan Kebangsaan dan Pemahaman Keagamaan Bagi Penyuluh Agama Islam (PAI) PNS dan Non PNS, yang dilaksanakan serentak se Indonesia pada hari Selasa, (1/11).
Di Kabupaten Wonosobo, pemetaan dilaksanakan di Masjid Abu Dardiri, diikuti oleh 131 penyuluh dengan rincian enam belas orang PAI PNS dan 115 orang PAI non PNS. Pemetaan dilakukan dengan system pengambilan data secara online menggunakan smartphone atau laptop yang dimiliki oleh penyuluh.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Imron Awaludin selaku Kasi Bimas Islam, dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa kegiatan pemetaan merupakan bahan dalam merumuskan kebijakan pengembangan program layanan bimbingan dan penyuluhan yang sesuai dengan kebutuhan,
“Yang bertujuan sebagai acuan dan mengatur serta memastikan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemetaan wawasan kebangsaan dan pemahaman keagamaan PAI PNS dan Non PNS,” terang Imron.
Usai kegiatan pemetaan, salah satu PAI non PNS Kecamatan Kalibawang, Lilis Muhlisoh, mengatakan bahwa saat melakukan pengisian kuesioner sempat mengalami kendala lantaran Smartphone miliknya tidak dapat digunakan, namun demikian, kendala tersebut dapat segera teratasi oleh panitia dengan cepat,
“Kendalanya HP tidak bisa digunakan. Tapi alhamdulillah sama bapak operator dipinjami HP dan bisa mengisi kuesioner insyallah semua pertanyaan sudah terjawab,” kata Lilis.
Kendala serupa juga dialami beberapa PAI yang hadir, lebih lagi dikarenakan pemetaan dilakukan serentak oleh 26 Provinsi se Indonesia terjadi krodit jaringan pada saat pengiriman kuesioner. Beruntung kendala tersebut dapat segera teratasi dengan baik dan acara berjalan lancar sebagaimana mestinya.
Sementara itu, saat ditemui ditempat berbeda, Ahmad Farid selaku Kakankemenag Kab. Wonosobo menegaskan, bahwasannya PAI merupakan kepanjangan tangan Kementerian Agama pada basis terbawah yang langsung bersinggungan dengan masyarakat. Melihat perannya yang sangat strategis, PAIS diminta mampu memainkan peranan dan fungsi strategis dalam memperkuat kehidupan berbangsa dan beragama,
“Penyuluh memiliki peran yang strategis dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan terkait kebijakan pemerintah dengan pendekatan Bahasa agama. Oleh sebab itu PAI diminta mengoptimalkan fungsinya baik itu edukatif, informative, konsultatif dan advokatif,” kata Farid.
Penyuluh juga diminta terlibat aktif dalam memperkuat dan mempererat kesatuan dan persatuan bangsa dengan mencegah muncul dan meluasnya paham radikalisme ditengah masyarakat dengan sosialisasi aktif terkait moderasi beragama. (Ps-ws/Sua)