081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Menciptakan Guru Agama Profesional

Kota Magelang –  Dalam usaha membentuk guru yang profesional sesuai dengan Permendikbud 38 tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan, untuk itu guru agama di Kota Magelang yang belum memilki sertifikat pendidik untuk mempersiapkan tahapan PPG sebagaimana diatur dalam Permendibud. Demikian disampaikan Kasi Pakis Kemenag Kota Magelang Faturrohim dalam rapat koordinasi dengan Guru Agama Islam Kota Magelang, Kamis (18/02)

“Untuk mendapatkan sertifikat pendidik guru harus mengikuti PPG sesuai Permendikbud,” kata Faturrohim.

Terdapat beberapa guru agama di kota Magelang yang belium memilki sertifikat pendidik, untuk itu pentingnya mengerti Permendikbud tersebut sebagai pemahaman tenaga pendidik yang profesional. Mekanisme pelaksanaan saat ini adalah dengan daring, sehingga bagi guru yang masih gaptek untuk belajar dengan baik.

“Sistem pelaksanaan PPG dengan Daring maka Kemampuan Guru harus ditingkatkan,” jelas Faturohim.

Kegiatan Rapat Koordinasi dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Kota Magelang, yang diikuti oleh tiga puluh lima guru Agama Islam kota Magelang.

Tujuan rapat koordinasi adalah memberikan pemahaman tentang sertifikat pendidik dan mensosialisasikan Permendikbud 38 tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan.

Harapan kedepan guru agama di kota Magelang dapat mengikuti PPG serta mampu meningkatkan kualitas sehingga menjadi guru Agama Islam yang profesional.(Wahono/Sua)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content