Slawi – Kehalalan suatu makanan adalah suatu hal yang harus diperhatikan setiap muslim. Namun, untuk mendapatkan produk yang bersertifikat halal tentunya bukanlah hal yang mudah. Mengingat hal tersebut belum tersosialisasikan dengan baik. Dari fenomena tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal menyelenggarakan Sosialisasi Produk Halal, di Aula Al Ikhlas, Selasa, (25/04).
Acara tersebut merupakan agenda penting yang dilaksanakan dengan tujuan agar semua produk yang langsung dikonsumsi oleh masyarakat kabupaten Tegal telah bersertifikat halal. Dengan tersertifikasi halal, maka dapat dipastikan makanan tersebut memenuhi standar kesehatan dan kelayakan. Mengingat dewasa ini banyak produk olahan makanan yang jauh dari standar kelayakan.
Untukn itu, dengan sertifikat halal tersebut Negara melindungi setiap warga Negara dari makanan yang tidak baik. Para pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikat halal juga harus menjaga kualitas produknya. Jika produk tidak terjaga kehalalannya maka pelaku usaha tersebut di ancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah). Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, imbuh Nurrotib.
Dalam sosialisasi yang dihadiri oleh para pelaku usaha di wilayah Kab. Tegal Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Tegal Nurrotib dalam sambutannya “menyatakan bahwa sekitar 90 % Rumah Pemotongan Hewan di Kabupaten Tegal telah disurvey oleh Dinas Peternakan, MUI dan Kantor Kementerian Agama Kab. Tegal.” Oleh karena itu,bagi masyarakat yang menggunakan olahan dari Kab. Tegal tidak perlu khawatir akan kebersihan, dan proses penyembelihannya. Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat lebih selektif dalam mengkonsumsi makanan. Sehingga masyarakat lebih tenang lahir dan batin.
Akan tetapi, saat ini, kewenangan mengeluarkan sertifikat halal ada di tingkat provinsi, oleh karena itu Kantor Kemenag Kab. Tegal melalui Penyelenggara Syariah siap memfasilitasi para pelaku usaha agar produknya mendapatkan sertifikat halal imbuh Nurrotib.
Ditemui hari ini (28/04), penyelenggara syariah Kantor Kementerian Agama Kab. Tegal Moh. Isa menambahkan bahwa “kami akan terus berusaha memfasilitasi dan mendorong agar para pelaku usaha di wilayah kami mempunyai sertifikat halal. Hal ini sangat penting mengingat kabupaten Tegal terletak diwilayah yang sangat strategis dan mempunyai beberapa objek wisata yang baik, sehingga jangan takut ada makanan yang tidak layak disini, Insya Alloh Kab. Tegal Halal,” ujarnya. (za)